p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Adl : Jurnal Hukum
Muttaqien, Andi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KORUPSI SUMBER DAYA ALAM, KETERLIBATAN KORPORASI, DAN DAMPAKNYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA Muttaqien, Andi
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 17, No 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v17i1.16614

Abstract

Aktivitas korporasi secara signifikan telah mampu mempunyai pengaruh dan  dampak besar terhadap hak asasi manusia (HAM). Kelangkaan minyak  goreng kemasan yang terjadi pada 2022 akibat izin ekspor minyak mentah sawit (crude palm oil)  memiliki hubungannya dengan tata kelola pangan (food governance) yang gagal  mengatur korporasi  (regulating corporation). Kegagalan ini termanifestasikan melalui dominasi dan hegemoni korporasi  dalam tata kelola yang berdampak pada ketahanan pangan kolektif (collective food security)  atau kedaulatan pangan (food sovereignty). Negara kini semakin tidak mampu menanggapi realitas HAM di lapangan. Tata kelola pangan mencakup tindakan pengambilan keputusan, penetapan peraturan, dan penggunaan wewenang terkait dengan pangan. Tulisan ini membahas bagaimana praktik tata kelola sawit membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi sumber daya alam. Kemudian lebih jauh juga melihat bagaimana dampak Hak Asasi Manusia dari keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi izin ekspor CPO, dengan merujuk Korupsi sumber daya alam bermula dari fasilitas ekspor komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Korupsi sumber daya alam ini melibatkan tiga korporasi yang mendominasi tata kelola sawit di Indonesia. Korupsi ekspor CPO merefleksikan korupsi sebagai bagian dari fenomena politik yang memperlihatkan  bekerjanya kekuasaan  terhadap distribusi sumber daya dengan melibatkan korporasi. Kasus korupsi sumber daya alam ini menghambat aksesibilitas minyak goreng yang telah menjadi kepentingan umum,  maka minyak goreng semestinya dikategorikan sebagai barang publik (common good)..
KORUPSI SUMBER DAYA ALAM, KETERLIBATAN KORPORASI, DAN DAMPAKNYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA Muttaqien, Andi
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 17, No 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v17i1.16614

Abstract

Aktivitas korporasi secara signifikan telah mampu mempunyai pengaruh dan  dampak besar terhadap hak asasi manusia (HAM). Kelangkaan minyak  goreng kemasan yang terjadi pada 2022 akibat izin ekspor minyak mentah sawit (crude palm oil)  memiliki hubungannya dengan tata kelola pangan (food governance) yang gagal  mengatur korporasi  (regulating corporation). Kegagalan ini termanifestasikan melalui dominasi dan hegemoni korporasi  dalam tata kelola yang berdampak pada ketahanan pangan kolektif (collective food security)  atau kedaulatan pangan (food sovereignty). Negara kini semakin tidak mampu menanggapi realitas HAM di lapangan. Tata kelola pangan mencakup tindakan pengambilan keputusan, penetapan peraturan, dan penggunaan wewenang terkait dengan pangan. Tulisan ini membahas bagaimana praktik tata kelola sawit membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi sumber daya alam. Kemudian lebih jauh juga melihat bagaimana dampak Hak Asasi Manusia dari keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi izin ekspor CPO, dengan merujuk Korupsi sumber daya alam bermula dari fasilitas ekspor komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Korupsi sumber daya alam ini melibatkan tiga korporasi yang mendominasi tata kelola sawit di Indonesia. Korupsi ekspor CPO merefleksikan korupsi sebagai bagian dari fenomena politik yang memperlihatkan  bekerjanya kekuasaan  terhadap distribusi sumber daya dengan melibatkan korporasi. Kasus korupsi sumber daya alam ini menghambat aksesibilitas minyak goreng yang telah menjadi kepentingan umum,  maka minyak goreng semestinya dikategorikan sebagai barang publik (common good)..