Penelitian ini bertujuan menjelaskan bagaimana dinamika perjuangan yang dilakukan warga Kebun Sayur Ciracas, Jakarta Timur dalam menuntut keadilan ruang di tengah proses gentrifikasi. Kawasan ini mengalami konflik lahan sejak tahun 2009 setelah Perum Perhubungan Djakarta (PPD) mengklaim kepemilihan lahan atas tempat tinggal warga selama puluhan tahun. Konflik ini memuncak ketika muncul rencana pembangunan proyek apartemen LRT City Ciracas yang melibatkan pihak swasta hingga memicu ancaman penggusuran, intimidasi, serta pengabaian hak administratif warga. Melihat permasalahan tersebut, penelitian ini dianalisis menggunakan kerangka teori Hak atas Kota yang menekankan pada hak kolektif masyarakat untuk membangun, menghuni, dan mengubah ruang kota sesuai dengan kebutuhan. Kerangka teori ini lebih tepat karena dapat upaya bagaimana dinamika perlawanan ketidakdilan ruang oleh warga setempat dibandingkan dengan kerangka teori lain. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan perwakilan warga dan sekretaris paguyuban serta analisis data sekunder berupa dokumen hukum dan artikel berita. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa terbentuk gerakan sosial dari warga Kebun Sayur Ciracas melalui Tim Sembilan dan Paguyuban sebagai bentuk perjuangan aktif warga guna mengklaim ruang hidup mereka dan menuntut keadilan spasial di tengah tekanan aliansi negara dan kapitalis . Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah menciptakan kebijakan yang mengutamakan keadilan ruang dan memperkuat legalisasi hak atas kota bagi warga lama melalui dialog partisipatif, serta mendorong aktivis untuk memperkuat solidaritas begitupula dengan akademisi agar lebih memperluas kajian hak atas kota.