Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Implikasi Kewilayahan Dalam Penetapan Perangkat Pengendalian Terhadap Zona Kendali dan Zona Didorong di Kabupaten Mamuju Jayadi, Radinal
Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota Vol. 18 No. 2 (2023)
Publisher : Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, UPT Publikasi Publikasi Ilmiah UNISBA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jpwk.v18i2.2649

Abstract

Hasil analisis keterwujudan rencana pola ruang fungsi budidaya terwujud sekitar 90,4% dan belum terwujud sekitar 0,51% sedangkan pola ruang fungsi lindung terwujud sekitar 90,46% dan belum terwujud 3,81%, terhadap keterwujudan rencana tersebut dilakukan analisis Implikasi kewilayahan sebagai analisis lebih lanjut untuk melihat permasalahan wilayah yang perlu dilakukan pengendalian agar terwujudnya keseimbangan pengembangan wilayah sebagaimana diatur dalam rencana tata ruang. Hasil analisis implikasi kewilayahan dengan mempertimbangkan aspek konsentrasi pemanfaatan ruang, dominasi pemanfaatan ruang, pelampauan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan dampak negatif pemanfaatan ruang. Diperoleh 4 (empat) delineasi zona kendali dan 2 (dua) zona yang didorong yang terdiri atas zona kendali diantaranya; 1). Kawasan Pesisir Reklamasi Mamuju, 2). Kawasan Sekitar Sempadan Sungai perkotaan kabupaten Mamuju, 3). Kawasan Agropolitan, 4). Kawasan Minapolitan sedangkan untuk zona didorong terdiri atas; 1). Kawasan Pusat Pemerintahan Baru di Kecamatan Papalang dan 2). Kawasan Pariwisata. Dalam rangka mengandalikan serta mengoptimalkan rencana berdasarkan rencana tata ruang wilayah untuk zona kendali dan zona didorong untuk lebih lanjut dilakukan penyusunan perangkat pengendalian sebagai instrument hukum untuk mengintervensi zona kendali dan zona didorong
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kabupaten Mamuju pada Indikasi Program Pembangunan Jangka Menengah Pertama Periode 2019 - 2024 Jayadi, Radinal
Jurnal Pertanahan Vol 14 No 1 (2024): Jurnal Pertanahan
Publisher : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53686/jp.v14i1.206

Abstract

Penilaian perwujudan rencana tata ruang Kabupaten Mamuju merupakan bentuk evaluasi atas pelaksanaan rencana tata ruang dalam kurun waktu lima tahun terakhir sejak diimplementasikan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan rencana tata ruang Kabupaten Mamuju dalam rangka upaya pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Mamuju. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Berdasarkan hasil penilaian, perwujudan program struktur ruang terwujud sebesar 42,81% sedangkan penilaian perwujudan program pola ruang terwujud sebesar 16,25%. Selain itu, untuk penilaian perwujudan struktur ruang pada pusat kegiatan lokal (PKL), pusat pelayanan kawasan (PPK) dan pusat pelayanan lingkungan (PPL) memiliki nilai keterwujudan 17%, 64,29%, dan 61,91%. Di sisi lain, didapatkan penilaian perwujudan pola ruang pada kawasan fungsi lindung sebesar 90,46% dan pola ruang fungsi budidaya sebesar 99,49%. Berdasarkan hasil analisis perwujudan rencana tata ruang, diperoleh beberapa temuan terkait muatan rencana tata ruang yang harus disesuaikan di dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju (RTRW Kabupaten Mamuju), yakni: 1) menjadikan dokumen Sinkronisasi Program Penataan Ruang (SPPR) sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah (RKPD) tiap tahun; 2) menjadikan dokumen KKPR nonberusaha menjadi alat kontrol kegiatan pemanfaatan ruang; 3) menyesuaikan delineasi kawasan sempadan pantai berdasarkan karakteristik kondisi eksisting; 4) menyesuaikan ketentuan sempadan sungai dengan ketentuan yang sudah ada/terlebih dahulu dan dengan karakteristik kondisi existing; 5) menetapkan zona kendali di Kawasan Agropolitan Kecamatan Kalukku; 6) menetapkan zona didorong pada kawasan pusat pemerintahan baru Kabupaten Mamuju di Kecamatan Papalang; dan 7) menetapkan zona didorong pada kawasan pariwisata pesisir barat di Kecamatan Simboro dan Kecamatan Tapalang Barat.   The assessment of the realization of the Mamuju Regency spatial plan is an evaluation of the implementation of the spatial plan within the last five years since its implementation. This research aims to assess the implementation of the Mamuju Regency spatial plan in the context of efforts to control space utilization in Mamuju Regency. The research method in assessing the realization of spatial plans is carried out with qualitative and quantitative approaches. Based on the results the assessment of the realization of the spatial structure program was realized by 42.81 % while the assessment of the realization of the spatial pattern program was realized by 16.25 %. In addition, for the assessment of the realization of spatial structure in local activity center (PKL), regional service center (PPK) and neighborhood service center (PPL) has a realization of 17 %, 64.29 %, and 61.91 %. An assessment of the realization of the pattern of regional space with a protective function is realized by 90.46% and the pattern of cultivation function space is realized by 99.49%. Based of the results of the realization of the spatial plan, several findings were obtain related to the content of the spatial plan that must be adjusted in the revision of theMamuju Regency Spatial Plan (RTRW Kabupaten Mamuju), namely; 1) making the synchronization of spatial planning program (SPPR) document as a guideline in the preparation of the regional work plan (RKPD) every year; 2) Making the KKPR Non Business document a control tool for space utilization activities; 3) Adjusting the delineation of coastal border areas based on the characteristics of the existing conditions; 4) Adjusting the provisions of the river boundary based on pre existing provisions and the characteristics of the existing conditions; 5) Establishing control zones in the Kalukku Sub-district Agropolitan Area; 6) Establishing driven zones in the new government center area of Mamuju Regency in Papalang Sub-district; 7) Establishing driven zones in the west coast tourism area in Simboro Sub-district and West Tapalang Sub-district.