Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

METODE DAN PENGAPLIKASIAN DAKWAH ISLAM DI LEMBAGA STUDI ISLAM ASSALAAM MANADO (SIAM) PROVINSI SULAWESI UTARA Salma Salma
Aqlam: Journal of Islam and Plurality Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1376.157 KB) | DOI: 10.30984/ajip.v2i2.520

Abstract

Lembaga-lembaga Islam memerlukan metode untuk melaksanakan perannya dalam pembinaan umat. Dakwah yang dilakukan baik melalui perbuatan  maupun melalui lisan harus didukung oleh gerakan dakwah sesuai dengan konsep Islam, terencana, dan selaras dengan perubahan zaman. Pola metode dakwah seperti inilah yang diaplikasikan oleh Lembaga Studi Islam Assalam Manado (SIAM) dalam pembinaan umat. Salah satu kegiatan dakwah yang dilakukannya adalah pembinaan majelis taklim. Lembaga ini, sejak awal berdirinya pada tanggal 9 April 1994 hingga saat ini, masih terus bergerak secara inovatif dan dinamis dalam mengembangkan majelis-majelis taklim binaannya. Perjalanan panjang telah dilaluinya dalam mengembangkan majelis-majelis taklim binaannya, yang bermula dibentuknya 4 majelis taklim. Kini majelis taklim binaannya sudah berkembang pesat, dan telah berjumlam 39 majelis taklim yang dibagi dalam 7 rayon. Strategi kegiatan dakwah dalam pembinaan majelis taklim di lembaga ini, terdiri atas (1) Penguatan tenaga pengajar Lembaga SIAM, dan (2) dinamisasi teknis kegiatan pembinaan majelis taklim Lembaga SIAM yang dilakukan dengan tiga model, yakni: (a) pengajian mingguan, (b) pengajian bulanan, dan (c) dan pengajian tahunan.Kata Kunci: Dakwah Islam, Metode dan Aplikasi, Lembaga Studi Islam Assalaam Manado (SIAM), Provinsi Sulawesi UtaraAbstract.  An Islamic institution needs a method to perform their role in coaching the ummah (Islamic da’wah). A da’wah through deeds and speaking should be supported by an Islamic concept of da’wah, well-planned, and aligned with the changing era. This method of da’wah is applied by the Assalaam Islamic Studies institution of Manado (SIAM). One of the programs is majlis taklim. Since it was established on 9 April 1994, this institution has been continuously innovative and dinamic in developing majlis taklim under its supervision. Its long journey has started out with four majlis taklim. Today, its majlis taklim has rapidly grown in numbers. There are 39 majlis which are devided into 7 districts. The strategies of majlis coaching are 1) empowerment of teachers in the institution and 2) the dinamic of majlis activities which are conducted in three models. They are a) weekly recitation, b) monthly one, and c) yearly one.Key Words: Islamic Da’wah, Methods and Application, the Assalaam Islamic Studies of Manado (SIAM) North Sulawesi
KONSEP TOLERANSI (AL-SAMAHAH) ANTAR UMAT BERAGAMA PERSPEKTIF ISLAM Salma Mursyid
Aqlam: Journal of Islam and Plurality Vol 1, No 2 (2016)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1039.457 KB) | DOI: 10.30984/ajip.v1i2.504

Abstract

Islam as a comprehensive and wholesome system of living and a wisdom foundation is a religion that directs human beings toward a complete life, since the beginning of its introduction (forteen centuries) Islam does not only teach a one dimensional life but also teach a multidimensional one including theology, Worship, muamalah, moral, philosophy, law and many others.Islam is a complete wholly and perfect teachings that directs a Muslim both in worshipping and in social interaction. All teachings are encapsulated in Alquran and hadits both in a form of general and technical concept. During an interaction, a Muslim and a Non-Muslim have restrictions that are arranged and assigned values and concepts of tolerance (al-samahah) in Islam are resourced from Alquran and hadits. Rules on tolerance in islam is restricted to alBaqarah (2): 256.One frequently occured problem on the interreligion tolerance is a friction between tolerance and aqidah norms. Some people think that it is not a problem to wish someone Merry Chrismas or even to participate in the celebration believing that it is part of the interreligion tolerance. As a matter of fact in Islam, the concept of tolerance is cleraly stated that aqidah and ibadah are not to be compromised. Thus no matter of how small it is, a friction should be avoided.Keywords: Tolerance, (al-samahah), IslamIslam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia menuju kehidupan yang paripurna. Sebab Islam merupakan suatu sistem kehidupan yang komprehensif dan tuntas serta mengatur pondasi yang bijak hingga pada hal-hal yang terkecil. Jadi, Islam sejak awal kedatangannya (empat belas abad) yang lalu pada hakekatnya telah membawa ajaran yang bukan hanya membahas satu dimensi kehidupan saja, akan tetapi Islam membawa ajaran yang multi dimensi dari kehidupan manusia yaitu dimensi teologi, ibadah, muamalah, moral, filsafat, hukum dan sebagainya.Islam adalah ajaran yang lengkap, menyeluruh dan sempurna yang mengatur tata cara kehidupan seorang muslim baik ketika beribadah maupun berinteraksi dengan lingkungannya. Semua ajaran itu terangkum dalam al-Qur’an dan al-Hadis yang berbentuk konsep-konsep baik yang global maupun yang bersifat teknis.Dalam berinteraksi, antara seorang muslim maupun non muslim mempunyai batasan-batasan tertentu yang telah diatur dan ditetapkan. Telah menjadi suatu ketetapan yang harus diikuti dan menjadi dasar pijakan dalam kehidupan antar umat beragama. Nilai-nilai dan konsep toleransi (al-samahah) dalam Islam bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadis. Kaidah toleransi dalam Islam merujuk pada Q.S. al-Baqarah/2: 256.Masalah yang sering terjadi mengenai penerapan toleransi antar umat beragama ialah ketika toleransi dalam bidang muamalah berhadapan/bersenggolan dengan masalah aqidah dan ibadah. Sebagian orang beranggapan bahwa tidak ada masalah jika mengucapkan selamat natal atau bahkan menghadiri undangan prosesi perayaan hari raya orang non-muslim dengan anggapan bahwa dasar toleransi atau saling menghargai antar pemeluk agama yang berbeda. Padahal dalam Islam, konsep toleransi sungguh sangat jelas bahwa dalam segi aqidah atau ibadah tidak ada toleransi, karena aqidah adalah sesuatu yang mutlak dan tidak dapat dikompromi. Oleh karena itu, sekecil apapun perkara yang dapat merusak dan mencederai aqidah keislaman, maka wajib dijauhi dan dihindari.Kata Kunci: Toleransi (al-Samahah), Islam 
SISTEM PILKADA DALAM SOROTAN HUKUM ISLAM Salma Salma
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 1 (2013)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.487 KB) | DOI: 10.30984/as.v11i1.167

Abstract

Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia menuju kehidupan yang paripurna. Sebab Islam merupakan suatu system kehidupan yang komprehensif dan tuntas yang mengatur pondasi yang bijak hingga hal-hal yang terkeci jadi Islam pada hakekatnya membawa ajaran yang bukan hanya mengenai satu membawa ajaran yang bukan hanya mengenai satu dimensi kehidupan saja, tetapi multi dimensi dari kehidupan manusia yaitu dimensi teologi, ibadah, moral, filsafat, hukum termaasuk dalam hal politik. Walaupun demikian, kontroversi mengenai Islam dan urusan kenegaraan atau politik. Pertama, golongan yang berpendapat bahwa islam bukanlah semata-mata agama dalam arti hanya menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi system ajaran lengkap yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia termasuk politik. Kedua, golongan yang berpendapat bahwa Islam sama sekali tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan (politik), dan ketiga, golongan yang menolak pemikiran pertama dan kedua. Golongan ini berpendapat bahwa Islam tidak terdapat prinsip-prinsip nilai etika dan aturan dalam kehidupan bernegara.
ISTIHSAN DAN PEMBARUAN HUKUM ISLAM Salma Salma
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 13, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.83 KB) | DOI: 10.30984/as.v13i1.7

Abstract

Pada dasarnya Istihsan mempunyai relevansi dengan pembaruan hukum Islam. Kerelevansian keduanya adalah terletak pada maqashid al-syari’at. Hal ini dapat dilihat bahwa pembaruan hukum Islam bertujuan untuk merealisasikan dan memelihara kemaslahatan umat manusia semaksimal mungkin yang merupakan tujuan syari’at, sedangkan istihsan adalah salah satu metode istinbat hukum yang sangat mengutamakan dan menonjolkan nilai-nilai daripada maqashid al-syari’ah dan selalu berusaha merealisasikan serta memelihara maqashid al-syari’ah yang dimaksud.
PIAGAM MADINAH DAN UUD RI 1945 (Telah Perbandingan Tentang Kedudukannya Sebagai Konstitusi Negara Republik) Salma Mursyid
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 1, No 1 (2003)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.477 KB) | DOI: 10.30984/as.v1i1.182

Abstract

Dalam satu wilayah yang dihuni banyak orang, kemajemukan atau plural-itas merupakan sebuah realitas. Demikian halnya wilayah Madinah, ketika Muhammad SAW sebagai nabi sekaligus menjadi kepala negaranya, selama kurang lebih 13 tahun. Beliau menghadapi warga Madinah yang majemuk atau pluralik, termasuk dalam keyakinan keagamaan. Ada yang muslim, yang musyrik dan Yahudi. Dalam kondisi kemajemukan atau pluralitas ini, Nabi Muhammad SAW memprakarsai sebuah piagam perjanjian yang kemudian terkenal dengan Piagam Madinah antara kaum muslim, kaum musyrik dan kaum Yahudi, guna membina persatuan, kesatuan, kerukunan, dan keamanan seluruh warga Madinah. Sejalan dengan prakarsa nabi Muhammad SAW tersebut, pemerintah Republik Indonesia sejak awal kemer­dekaan tahun 1945 yang melihat warganya relatif lebih majemuk atau pluralik ada yang muslim, yang Katholik, yang protestan, yang hindu, yang budha dan yang aliran kepercayaan. Dirumuskanlah UUD 1945 sedemikian rupa y an g dapat mengakomodasi semua penganut keyakin­an agama tersebut, terciptanya persatuan, kesatuan, kerukunan dan keamanan seluruh warga negara Republik Indonesia. Antara Piagam Madinah dan UUD 1945 terlihat adanya kesamaan yang me­nonjol, baik ide maupun rumusannya. Baik Piagam Madinah maupun UUD 1945, ma­sing-masing menghendaki terbangunnya negara kesatuan yang kokoh dan dengan warga negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, yang anatara lain diwujudkan dalam bentuk prilaku yang berkemanusiaan. Tulisan ini akan menelusuri titik singgung antara Piagam Madinah dan UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi Negara.
MASLAHAH DALAM PERSPEKTIF HUKIIM ISLAM Salma Salma
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 10, No 2 (2012)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (58.326 KB) | DOI: 10.30984/as.v10i2.261

Abstract

Kata maslahah berarti kepentingan, manfaat yang jika digunakan bersama dengan kata mursalah berarti bermakna kepentingan yang tidak terbatas, tidak terikat, atau kepentingan yang diputuskan secara bebas Metode maslahah mursalah muncul sebagai pemahaman mendasar tentang konsep bahwa syari at ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan berfungsi untuk memberikan kemanfaatan dan mencegah kemudaratan. Para ulama ushul fikih membagi maslahah ke dalam tiga kategori yaitu: I maslahah berdasarkan segi perubahan maslahax, terdiri dari al-maslahah as-sabitah dan al-mastahah al-muiagayyirah 2. Maslahah berdasarkan keberadaan maslahat menurut syara', terdiri dari : al-maslahah al-mu'tabarah, al-maslahah al-mulgah, dan al-maslahah al-mursalah. 3. Maslahah berdasarkan segi kualitas dan kepent'ngan kemaslahatan, terdiri dari: al-maslahah al-dharuriyyah, al-maslahah al-hajiyyah dan al-maslahah  al-tahsiniyah.
HAK NAFKAH BAGI ISTERI YANG MENGGUGAT CERAI DENGAN ALASAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Salma Salma; Nadila Awad
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol 1, No 2 (2021)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/jifl.v1i2.1744

Abstract

Pernikahan merupakan hal sakral yang diperintahkan oleh Allah Swt. sebagai penyempurna iman, namun dalam perjalanannya terkadang keegoisan dan sifat asli dari pasangan membuat keretakan dalam menjalaninya, kadang rasa marah terluapkan dengan kekerasan, bahkan penganiayaan, dan sering kali wanita yang menjadi korban. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang diambil dari berbagai penelitian ilmiah. Adapun hasil dari tulisan ini dapat dideskripsikan bahwa dalam Islam, jika perempuan tidak menaati perintah suami, maka perceraian tersebut dinamakan dengan khulu’ dan harus memberikan iwadl kepada suami sebagai kesepakatan untuk mau bercerai, namun hukum di Indonesia mengatur tentang seorang isteri yang menggugat cerai suami dikarenakan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus yang sukar untuk disembuhkan kemudian menggugat nafkah iddah, mut’ah dan madhiyyah, sedangkan dia tidak nusyuz kepada suaminya, maka  hakim berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mendapatkan kemaslahatan dari kedua pihak yang berperkara.