Permasalahan hukum yang ditimbulkan dalam penyetoran uang berbasis media teknologi dikarenakan peraturan dan pengimplementasian kepada masyarakat di suatu negara belum akurat sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak terkhusus pemodal. Dalam hal ini menarik perhatian penulis untuk memperbandingkan perlindungan terhadap pemodal dalam penyetoran uang berbasis media teknologi antara hukum Indonesia dan Amerika. Maka dari itu, tujuan penelitian skripsi ini yakni pertama, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemodal. Kedua, untuk mengetahui mekanisme pengaturan perlindungan hukum terhadap pemodal. Jenis penelitian tergolong ke dalam jenis penelitian hukum normatif yakni meneliti peraturan perundang-undangan terkait perlindungan terhadap pemodal dalam penyetoran uang berbasis media teknologi antara negara Indonesia dan Amerika yang selanjutnya diklasifikasikan berdasarkan bagian-bagian yang diatur oleh peraturan setiap negara. Yang dianalisis mencakup struktur huukum, substansi hukum, dan budaya hukum setiap negara sehingga mendapat bentuk perlindungannya, atau yang disebut juga penelitian terhadap perbandingan hukum. Hasil penelitian ini adalah sebagaimana berikut. Pertama, berdasarkan perbandingan struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum antara negara Indonesia dan Amerika didapat bentuk perlindungan terhadap pemodal berdasarkan lembaga yang mengawasi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Securities and Exchange Commission (SEC) serta Financial Industry Regulatory Authority (FINRA), berdasarkan peraturannya terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham (Equity Crowdfunding) diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas JasaKeuangan serta Jumpstart Our Business Startups (JOBS) Act 2012 Title III yang didasari oleh Aturan 503 Securities and Exchange Commission (SEC) Act 1934, berdasarkan budaya hukum peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kepercayaan dan pengembangan sistem equity based crowdfunding. Kedua, mekanisme pengaturan perlindungan hukum di Indonesia terbagi atas tiga yakni: pertama, perluasan regulasi dalam hal ini membedakan pengusaha terakreditasi dan tidak terakreditasi, kedua penunjukan lembaga khusus yang mengawasi dan mengatur platform dibawah pengawasan OJK, dan ketiga memberikan sosialisasi dan edukasi yang akurat.