Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembaharuan Penerapan Relaas Panggilan Persidangan Berdasarkan Prinsip Biaya Ringan Syarifurrizal, Erly
AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584) Vol 5 No 01 (2024): Al-Mikraj, Jurnal Studi Islam dan Humaniora
Publisher : Pascasarjana Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almikraj.v5i01.6631

Abstract

Relaas panggilan persidangan memerlukan jasa dan biaya, baik persidangan manual atau elektronik. Pesatnya perkembangan teknologi telekomunikasi mampu memperkecil panjar relaas panggilan terutama dalam persidangan elektronik. Namun, kondisi tersebut akan terjadi apabila tergugat/termohon berpartisipasi dalam persidangan setelah disampaikan relaas panggilan. Penelititan ini ingin mengkaji tentang pembaharuan terhadap relaas panggilan persidangan berdasarkan prinsip biaya ringan sehingga panjarnya tidak hanya menjangkau penggugat/ pemohon melainkan juga tergugat/termohon. Penelitian bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dilakukan dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder berupa bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pembengkakan biaya relaas panggilan dikarenakan tergugat/ termohon tidak berpartisipasi dalam persidangan, dan untuk mengatasinya perlu konsep baru yakni setiap awal kesepakatan yang diperjanjikan ditambahkan klausula tercatat tentang kejelasan alamat domisili, kewajiban partisipasi dalam persidangan dan jika abai maka dilakukan pemblokiran sementara untuk layanan keperdataan sampai sidang diputus dan selesai. Dengan demikan, upaya tersebut diharapkan terjadi efisiensi biaya yang dikeluarkan untuk relaas panggilan.
Pembaharuan Penerapan Relaas Panggilan Persidangan Berdasarkan Prinsip Biaya Ringan Syarifurrizal, Erly
AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora Vol. 5 No. 01 (2024): Al-Mikraj, Jurnal Studi Islam dan Humaniora
Publisher : Pascasarjana Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/almikraj.v5i01.6631

Abstract

Relaas panggilan persidangan memerlukan jasa dan biaya, baik persidangan manual atau elektronik. Pesatnya perkembangan teknologi telekomunikasi mampu memperkecil panjar relaas panggilan terutama dalam persidangan elektronik. Namun, kondisi tersebut akan terjadi apabila tergugat/termohon berpartisipasi dalam persidangan setelah disampaikan relaas panggilan. Penelititan ini ingin mengkaji tentang pembaharuan terhadap relaas panggilan persidangan berdasarkan prinsip biaya ringan sehingga panjarnya tidak hanya menjangkau penggugat/ pemohon melainkan juga tergugat/termohon. Penelitian bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dilakukan dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder berupa bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pembengkakan biaya relaas panggilan dikarenakan tergugat/ termohon tidak berpartisipasi dalam persidangan, dan untuk mengatasinya perlu konsep baru yakni setiap awal kesepakatan yang diperjanjikan ditambahkan klausula tercatat tentang kejelasan alamat domisili, kewajiban partisipasi dalam persidangan dan jika abai maka dilakukan pemblokiran sementara untuk layanan keperdataan sampai sidang diputus dan selesai. Dengan demikan, upaya tersebut diharapkan terjadi efisiensi biaya yang dikeluarkan untuk relaas panggilan.