Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sistematika penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia dengan memberikan pemahaman mendalam tentang struktur dan prosedur yang diterapkan dalam menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Studi ini menggabungkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif untuk mengevaluasi efektivitas beban pembuktian terbalik dalam sengketa konsumen. Pendekatan kualitatif akan mengeksplorasi proses dan tantangan melalui wawancara mendalam dan observasi langsung, sementara pendekatan kuantitatif akan menganalisis data statistik dari kasus-kasus relevan selama lima tahun terakhir. Data akan dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan data sekunder, kemudian dianalisis secara tematik dan statistik untuk menghasilkan laporan yang berisi temuan, analisis, dan rekomendasi untuk memperbaiki penerapan beban pembuktian terbalik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia, beban pembuktian terbalik mengharuskan pelaku usaha untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Meskipun BPSK menyediakan alternatif penyelesaian yang lebih sederhana, penerapan beban pembuktian terbalik masih menghadapi beberapa tantangan. Pertama, alokasi beban pembuktian sering kali tidak seimbang, membebani konsumen dengan sumber daya terbatas. Kedua, ada potensi pelanggaran prinsip audi et alteram partem, yang penting untuk mendengar kedua belah pihak. Ketiga, kesulitan dalam menemukan bukti yang valid dan menghitung ganti rugi memperburuk posisi konsumen. Keempat, kurangnya pemahaman hukum dan ambiguitas regulasi dapat meningkatkan ketidakpastian hukum. Untuk meningkatkan efektivitas, diperlukan penyempurnaan regulasi, pendidikan untuk penegak hukum, pertimbangan penerapan tanggung jawab mutlak, dan penguatan peran lembaga perlindungan konsumen. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa konsumen menjadi lebih adil dan akuntabel.