Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 mengungkapkan bahwa pengadilan memiliki peranĀ yang penting dalam proses mediasi. Mekanisme mediasi di pengadilan merupakan bagian dari hukum yang berfungsi untuk menguatkan serta memaksimalkan fungsi lembaga dari peradilan dalam menyelesaikan sengketa. Namun kenyataannya, proses mediasi yang diterapkan belum mampu secara optimal untuk mengurangi beban perkara yang ada khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Kalianda. Penelitian ini mengkaji bagaimana upaya perdamaian para pihak melalui forum mediasi di Pengadilan Negeri Kalianda? Dan apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa melalui mediasi di Pengadilan. Observasi dan wawancara digunakan untuk mengumpulkan data primer untuk penelitian ini, yang juga menganalisis data sekunder dari Undang-undang dan literatur yang relevan dengan menggunakan metodologi deskriptif analitis. Pengadilan Negeri Kalianda melakukan mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 berdasarkan temuan penelitian, dan tersedia fasilitas yang cukup untuk memudahkan proses mediasi. Meskipun demikian, tingkat keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh jumlah mediator yang sedikit dengan beban perkara yang banyak. Faktor pendukung utama meliputi itikad baik, kesadaran para pihak, dan keahlian mediator, sementara faktor penghambat termasuk ketiadaan itikad baik, kurangnya pemahaman masyarakat tentang mediasi, netralitas mediator, dan pengaruh kuasa hukum. Temuan studi ini menunjukkan bahwa meskipun penerapannya efektif, sejumlah hambatan masih menghalangi Pengadilan Negeri Kalianda untuk menggunakan mediasi untuk menyelesaikan konflik semaksimal mungkin