Perlindungan hak cipta di Indonesia, yang dimulai sejak era kolonial Belanda, telah mengalami berbagai perubahan hingga saat ini. Seiring dengan perkembangan teknologi dan munculnya platform digital seperti Soundcloud, isu perlindungan hak cipta, khususnya terkait unggahan versi cover komersial, menjadi semakin kompleks. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan dasar hukum untuk hak ekonomi pencipta, meliputi hak eksklusif atas manfaat ekonomi dari ciptaan mereka. Namun, peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur perlindungan di platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pencipta lagu dalam konteks unggahan Cover version di Soundcloud. Metode penelitian ini adalah hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta melibatkan analisis terhadap pasal-pasal UUHC yang relevan, serta peraturan terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun UUHC memberikan perlindungan bagi pencipta, penerapannya di platform digital masih menghadapi tantangan. Tindakan hukum preventif dan represif tersedia untuk menangani pelanggaran hak cipta, termasuk gugatan ganti rugi, klaim pelanggaran di Soundcloud, laporan pidana, dan alternatif penyelesaian sengketa.