Penelitian ini merupakan jenis penelitian yurudis normatif yang bertujuan untuk mengetahui apakah Scientific Crime Investigation (SCI) diakui dalam proses pembuktian pada hukum pidana di indonesia dan bagaimana pengaruh SCI dalam proses pembuktian perkara No. 1250/Pid/2020/PT MDN. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Scientific Crime Investigation adalah metode investigasi yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam sistem pembuktian, dengan memanfaatkan berbagai disiplin forensik seperti identifikasi forensik, laboratorium forensik, psikologi forensik, kedokteran forensik, dan digital forensik. Adapun Dasar Hukum Penerapan Scientific Crime Investigation tertera pada pasal 184 KUHAP, Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI, dan pasal 34 Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penerapan Scientific Crime Investigation sangat berpengaruh dalam mengungkap bukti dan kronologis perkara pada kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, sebab kasus ini memiliki keterbatasan dan kendala pada bukti dan keterangan saksi sebab korban ditemukan tidak bernyawa di lokasi yang sama sekali tidak adanya pemukian, dan pada saat ditemukan korban seakan akan menjadi korban perampokan atau kecelakaan tunggal. Namun melalui penggunaan metode kedokteran forensik, digital forensik serta psikologi forensik diperoleh informasi yang akurat bahwa matinya korban adalah sebab dibunuh dan telah terungkap bahwa pelaku pembunuhan korban merupakan istri dan dua orang terdekatnya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa metode SCI sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini, dikarenakan kasus ini sangat minim alat bukti dan keterangan saksi di sekitar ditemukannya korban.