Gilang Septiawan Saputra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perspektif Hukum terhadap Privasi dan Perlindungan Data Pribadi di Era Digital Clifford Deannova Saputra; Gilang Septiawan Saputra; Fitri Aprilliani; Imelda Martinelli
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.3372

Abstract

Perlindungan hukum mengenai data-data pribadi dalam Negara ini masih kurang dalam memberikan perlindungan terhadap pemilik data pribadi yang mengalami kerugian akibat adanya pencurian data dan sebagainya. Data pribadi merupakan unsur penting yang bisa digunakan sebagai identitas diri antar individu. Banyak kasus mengenai pencurian data pribadi yang dilakukan oleh para oknum untuk mendapatkan keuntungan.  Peningkatan kemajuan dalam inovasi data dan korespondensi di mana jaringan internet menjadi bagiannya. Saat menggunakan aplikasi berbasis internet, informasi berupa data pribadi menjadi acuan. Perlindungan data pribadi dalam rangka perlindungan pribadi berdasarkan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dalam undang undang yang berbeda. Dalam penelitian ini, diterapkan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis sumber-sumber kepustakaan, termasuk buku, literatur, jurnal, dan penelitian sebelumnya. Di era digital seperti sekarang ini, penggunaan teknologi komunikasi dan informasi semakin pesat dan mengubah aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, semakin pesatnya teknologi digital juga membawa dampak negatif, salah satunya adalah ancaman terhadap keamanan data pribadi kita. Data pribadi seperti nomor KTP, paspor, buku rekening bank, dan lain-lain sangatlah penting dan harus dijaga kerahasiaannya. Jika data pribadi tersebut jatuh ke tangan yang salah, maka bisa saja digunakan untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencurian identitas atau penipuan. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi sangat penting di era digital ini. DPR RI telah membuat undang-undang perlindungan data pribadi pada tahun 2022 sebagai upaya untuk memberikan proteksi atau perlindungan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dalam blog ini, kita akan membahas tentang berbagai macam ancaman terhadap keamanan data pribadi di era digital serta tips dan trik yang bisa dilakukan untuk menjaga keamanannya. Semoga pembahasan ini dapat membantu kamu dalam memahami pentingnya melindungi data pribadi di era digital.