Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi peningkatan yang mendorong perhatian para peneliti atas suatu perilaku terhadap sistem hukum. Banyak sekali - sebagian besar pemikiran ahli hukum - telah berorientasi pada proses. Para teoritisi telah melakukan hal tersebut sehubungan dengan cara pengambilan keputusan-apakah preseden, ras, pendidikan, latar belakang sosial, kepribadian, atau faktor-faktor lain dapat mempengaruhi para hakim untuk berpihak pada satu sisi atau sisi lain dalam suatu kontroversi tertentu. Tentu saja, para sarjana sangat tertarik dengan hasil hukum dari lembaga-lembaga ini, tetapi mereka sering membatasi definisi output pada hasil atau keputusan dan tidak peduli dengan jenis-jenis keputusan lain yang dihasilkan oleh peraturan hukum formal. Putusan (atau hasil) merupakan aplikasi unik dari peraturan yang sudah ada sebelumnya. Dalam menyelesaikan sengketa konsumen, posisi konsumen sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah. Artinya, konsumen tidak dapat menggunakan hak-haknya dalam hal pembuktian di persidangan. Meskipun beban pembuktian ada pada tergugat, namun seringkali dalam putusannya hakim membebankan beban pembuktian yang sama kepada tergugat. Hal ini tidak sejalan dengan nawacita hukum yang dibuat oleh para perumus undang-undang perlindungan konsumen, bahwa konsumen adalah pihak yang menempati posisi tertinggi jika terjadi sengketa di pengadilan.