Alzikri, Alfin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terkait Manipulasi Uji Keselamatan Produk PT Otomotif XYZ Perspektif Ibnu Taimiyah Alzikri, Alfin; Muhammad Ramadhan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3921

Abstract

Mobil merupakan kendaraan berfungsi sebagai moda transportasi yang mampu digunakan dalam berbagai kondisi jalan di area pedesaan maupun perkotaan. Salah satu brand yang mengeluarkan berbagai jenis produk mobil yaitu PT Otomotif XYZ. PT Otomotif XYZ sebagai anak dari perusahaan Toyota disebut telah melakukan adanya tindakan dalam memanipulasi uji keselamatan kendaraan dalam produksi yang dilakukan selama jangka waktu lebih dari 30 tahun. Bentuk manipulasi dianggap menjadi salah satu tindakan penipuan dalam pemasaran produk. Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban pelaku usaha terkait manipulasi uji keselamatan menurut perspektif Ibnu Taimiyah. Metode yang dilakukan dikategorikan sebagai bentuk penelitian normatif yang dijabarkan melalui metode kualitatif. Bentuk studi normatif yang dijalankan akan mengacu pada bentuk hukum formal yaitu Halal dan Haram, boleh atau tidaknya suatu perkara, dan masih merupakan pendekatan yang tegas, tegas, dan primitif. Hasil yang diperoleh bahwa menurut ungkapan atas larangan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa segala kecacatan maupun keindahan dari suatu barang yang diperjualbelikan, perlu untuk diberitahukan sehingga tidak terdapat kemungkinan tutup menutupi dari suatu produk yang berdampak pada perubahan sistem dagang dalam rangka pembuktian kebenaran barang khususnya terkait keselamatan barang. Dari hal ini, konsumen perlu untuk melakukan pengecekan kembali barang tersebut sebelum terjadi kesepakatan jual beli. Jika pelaku usaha terdapat melakukan kecurangan maka konsumen dapat menuntut dan pelaku dikenakan sanksi berupa denda maupun pemberian barang baru yang tidak cacat sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.