Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi pada sebuah negara mutlak diperlukan. Dengan berbagai resikoyang ditanggungnya, bank selalu mengutamakan adanya perjanjian antara dirinya dengan nasabah, danseringkali isi dari perjanjian tersebut memuat klausula baku. Hal tersebut tentu menguntungkan bagi bank,sebaliknya posisi nasabah menjadi lemah, karena dihadapkan pada dua pilihan yaitu menerima atau menolakperjanjian dengan klausula baku tersebut (take it or leave it). Inilah yang kemudian sering merugikannasabah. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), sebenarnya telahmemberi pengaturan mengenai pencantuman klausula baku, namun kenyataan dilapangan menunjukkan haltersebut masih tetap digunakan oleh perbankan di Indonesia. Tujuan dalam penelitian ini adalah untukmendeskripsikan dan menganalisis (1)klausula baku dalam perjanjian perbankan jika dikaitkan denganUUPK, (2) bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan karena adanya klausula baku. Terdapatbeberapa permasalahan terkait adanya klausula baku pada perjanjian perbankan antara lain keberadaanklausula baku dalam perjanjian perbankan jika dikaitkan dengan Undang-Undang perlindungan Konsumenserta bentuk perlindungan hukumnya. Sumber utama penelitian ini adalah data yang sudah tersedia dalambentuk ketentuan-ketentuan hukum yang sudah pernah ditulis, yang kemudian akan dikaji menurutketentuan perundang-undangan yang berlaku, pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitudilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkutasas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen danperjanjian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisisditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu cara berpikir yang didasarkan pada fakta-fakta yang bersifatumum untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan bersifat khusus.