Lestari, Puspa Ayuningdyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KADAR MERKURI PADA KRIM PENCERAH WAJAH MENGGUNAKAN ATOMIC ABSORPTION SPECTROSCOPY (AAS) Purnomo, Frida Octavia; Waluyo, Dyah Ayuwati; Larasati, Dewi Adelia; Habibillah, Yolanda Rahmah; Widiyawati, Dwi; Lestari, Puspa Ayuningdyah
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 4 (2024): DESEMBER 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i4.35758

Abstract

Standar kecantikan setiap zaman semakin bertransformasi dan meningkat, pada zaman sekarang kerap menekankan pada tampilan fisik yang sempurna, bayak masyarakat yang menginginkan memiliki kulit yang putih namun dengan cara yang instan, karena tuntutan tersebut banyak orang mencari alternatif yang mudah dengan cara membuat krim pencerah dengan bahan yang berbahaya. Salah  satu  bahan  berbahaya  yang digunakan  pada krim pencerah adalah  merkuri  yang  dapat  menghambat pembentukan melanosit (melanogenesis) jika  digunakan  dalam jangka  waktu  yang  panjang. Tujuan  penelitian  ini  untuk  menganalisis dan mengidentifikasi kadar merkuri dalam krim pencerah menggunakan metode Atomic Absorption Spectroscopy (AAS). Penelitian diawali dengan preparasi sampel krim pencerah wajah, lalu pengujian kualitatif menggunakan NaOH dan HCl, serta pengujian kuantitatif untuk menentukan kadar merkuri menggunakan AAS yang terdiri dari preparasi sampel uji, pembuatan larutan baku merkuri 500mg/L dan variasi konsentrasi larutan baku merkuri. Sediaan krim pencerah wajah A dan B positif mengandung merkuri yang ditandai dengan terbentuknya endapan putih dan kuning pada uji kualitatif. Pada uji Kuantitatif krim pencerah wajah A dan B mengandung merkuri sebesar 24,05 mg/L dan 38,74 mg/L. Kadar merkuri krim pencerah wajah A dan B telah melebihi ambang batas aman menurut FDA yaitu tidak boleh lebih dari 1 mg/L. Merkuri tidak diizinkan dalam kosmetika, artinya krim A dan B tersebut tidak memenuhi syarat untuk diedarkan sesuai ketentuan BPOM.