Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM DOKTER DALAM MELAKUKAN DO NOT RESUSCITATE (DNR) KARENA KETERBATASAN ALAT VENTILATOR Sanjaya, Gede
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 5 No. 4 (2024): DESEMBER 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v5i4.35961

Abstract

Do Not Resuscitate (DNR) adalah instruksi medis dimana pengambil keputusan adalah dokter dengan mempertimbangkan penilaian tenaga kesehatan lain (perawat) bahwa kualitas hidup pasien sangat rendah sehingga tidak dilakukan resusitasi (CPR/RJP) dengan persetujuan wali/keluarga pasien. Pada penelitian ini penulis membahas mengenai dasar-dasar hukum yang dapat digunakan oleh dokter dalam melakukan DNR ketika terjadi keterbatasan alat ventilator. Penilitian ini ditulis berdasarkan atas 2 (dua) rumusan masalah yaitu, kedudukan hukum dokter dan pasien dalam pelaksanaan DNR (do not resuscitate) karena keterbatasan alat ventilator; Perlindungan hukum dokter bila terjadi sengketa medik akibat melakukan DNR karena keterbatasan alat ventilator. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Kedudukan seorang dokter secara hukum harus jelas dalam melaksanakan     profesinya, terlebih ketika mengambil keputusan untuk melakukan DNR pada pasien. Prosedur teknis dan non teknis harus dipatuhi dan dilaksanakan sebaik mungkin demi memenuhi standarisasi pelaksanaan DNR dan membebaskan dokter dari jeratan hukum. Kontruksi hukum yang berlaku di Indonesia yang belum  mengatur secara khusus soal DNR dalam sebuah peraturan perundang-undangan wajib digali lebih dalam lagi, agar DNR sebagai salah satu tindakan medis dapat dilakukan oleh dokter dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.