This study aims to analyze the fundamental differences between the concepts of Shodaqoh, hibah, and hadiyyah from the perspective of Islamic commercial law (fiqh muamalah), which are often subject to confusion in their practical application. A qualitative approach is employed, utilizing a literature review of both classical and contemporary jurisprudence. The findings reveal that these three concepts differ significantly in terms of their purpose, reasons for giving, recipients, and legal status. This research is expected to provide a clearer understanding and practical guidance for the public in distinguishing and practicing shodaqoh, hadiyyah, and hibah under Islamic principles. The findings aim to reduce misunderstandings in the practice of giving and promote a more accurate application in daily life, particularly in the context of social interactions and Islamic law. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan mendasar antara konsep sedekah, hibah, dan hadiah dalam perspektif fiqh muamalah, yang sering kali mengalami kebingungan dalam penerapannya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan studi literatur terhadap fikih klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga konsep tersebut memiliki perbedaan signifikan terkait tujuan, alasan pemberian, penerima, dan status hukumnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan panduan praktis bagi masyarakat dalam membedakan dan mengamalkan sedekah, hibah, dan hadiah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Temuan ini diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman dalam praktik pemberian, serta mendorong penerapan yang lebih tepat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam konteks sosial dan hukum Islam