Naufal Azizi, Muhammad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Pemborongan Cuci Kereta dan On Trip Cleaning (OTC) PT KAI (Persero) DAOP 9 Jember Azizah, Ismi; Naufal Azizi, Muhammad; Nabila, Putri; Ayu Catur Lestari, Putri
Sharef: Journal of Sharia Economics and Finance Vol 2 No 1 (2024): Journal of Sharia Economics and Finance Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/jsef.v2i1.861

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaplikasikan atau penerapan pajak penghasilan pasal 23 bagi suatu perusahaan baik dari perhitungan maupun pemotongan. Objek yanag ada dalam penelitian ini adalah perusahaan yang berada dibawah naungan Negara salah satu diantaranya yaitu PT KAI (Persero) DAOP 9 Jember. Pajak penghasilan menjadi peran penting dalam pendapatan negara. Pajak penghasilan pasal 23 menjadi salah satu dari pendapatan negara yang memiliki kontribusi dengan jumlah yang besar. Metode yang di gunakan dalam kepenulisan ini menggunakan metode pengumpulan data primer dan sekunder melalui observasi pada perusahaan terkait. Hasil penelitian yang diperoleh tarif pajak penghasilan pasal 23 atas pemborongan cuci kereta dan on trip (otc) adalah sebesar 2% bagi pihak yang memiliki NPWP dan dikenakan tarif 4% bagi pihak yang tidak memiliki NPWP. Kepustakaan dan wawancara diperoleh melalui wawancara secara langsung yang dilakukan kepada karyawan dan karyawati di PT KAI (Persero) DAOP 9 Jember yang mencakup isi dalam penelitian ini. Manfaat dalam penelitian memberikan wawasan baru dalam mengimplementasikan pajak penghasilan pasal 23 bahwa secara teori belum cukup untuk meningkatkan pemahaman dalam penerapan pajak penghasilan pasal 23 akan tetapi perlu adanya pengetahuan secara lapangan di suatu perusahaan. Sebab dalam penerapan pajak penghasilan pasal 23 sudah tersusun secara sistem perusahaan terutama atas perusahaan dibawah naungan Negara Republik Indonesia yaitu BUMN.