Abstrak. Penelitian mengenai Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan (KKBK) memiliki urgensi tinggi, terutama dalam konteks keselamatan penerbangan dan pengelolaan ruang udara di Indonesia. Hal ini mengingat fakta empiris yang menunjukkan mayoritas kecelakaan terjadi selama fase pendaratan dan pendekatan penerbangan, terhitung 76% dari total kecelakaan[1]. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah terkait aturan KKBK. Metodologi content analysis dan overlay GIS. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, Kebijakan RTRW masih bersifat umum untuk membahas KKBK. Kebijakan yang ada masih membahas sebatas KKOP. Kedua, perlunya menampilkan radius KKBK dalam peta rencana pola ruang. Ketiga, terdapat inkonsistensi antara aturan KKBK Rencana Induk Bandar Juanda[2] dengan RTRW[3]Ketiga, perlunya memuat substansi penggunaan lahan KKBK yang detail. Abstract. Research regarding Possible Accident Hazard Areas (KKBK) has high urgency, especially in the context of aviation safety and air space management in Indonesia. This is considering the empirical facts that show the majority of accidents occur during the landing and approach phases of flight, accounting for 76% of total accidents [1]. This research aims to evaluate government policies regarding KKBK regulations. GIS content analysis and overlay methodology. The results of this research conclude firstly, the RTRW Policy is still general in discussing KKBK. The existing policy still only discusses KKOP. Second, it is necessary to display the KKBK radius in the spatial pattern planning map. Third, there is an inconsistency between the KKBK regulations for the Bandar Juanda Master Plan [2] and the RTRW[3]. Third, there is a need to include detailed KKBK land use substance.