Peningkatan efisiensi dalam pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipengaruhi oleh kinerja pemerintah dalam memungut pajak dan masyarakat dalam membayar pajak dengan tertib. Pemerintah Kabupaten Kediri bekerja sama dengan Bapenda Kabupaten Kediri mengimplementasikan aplikasi E-SPPT PBB-P2 untuk memfasilitasi pembayaran pajak bumi dan bangunan secara digital. Penelitian ini menganalisis implementasi aplikasi tersebut menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen berdasarkan teori implementasi kebijakan Grindle. Hasil penelitian menunjukkan bahwa E-SPPT PBB-P2 telah meningkatkan efisiensi pembayaran PBB dan memberikan manfaat, seperti kemudahan akses bagi masyarakat. Namun, beberapa aspek seperti adaptasi teknologi masyarakat dan jumlah petugas pajak yang terbatas masih menjadi tantangan. Selain itu, koordinasi antara Bapenda dan perangkat kecamatan memerlukan peningkatan untuk mendukung implementasi kebijakan yang lebih efektif. Dari enam indikator dalam isi kebijakan, empat indikator telah berjalan dengan baik. Dari tiga indikator dalam lingkungan implementasi, satu indikator berjalan dengan baik. Untuk meningkatkan keberhasilan implementasi, pemerintah perlu memperluas sosialisasi aplikasi, memberikan pelatihan teknologi bagi masyarakat dan petugas pajak, serta meningkatkan dukungan teknis dan infrastruktur. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pengguna aplikasi dapat memanfaatkan layanan digital secara maksimal dan efisiensi pengelolaan PBB terus meningkat.