Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengambilalihan Flight Information Region (Fir) Singapura Atas Kepulauan Riau Dan Natuna Dalam Perspektif Teori Kedaulatan Sari, Harwita
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8973

Abstract

Keberadaan FIR antara Singapura dan Indonesia seharusnya menguatkan kedaulatan dengan mengedepankan kepentingan nasional. Namun demikian, hal tersebut tidak tercapai. Hal tersebut mendorong penulis untuk melakukan penelitian dengan tujuan penelitian menganalisa kedudukan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region Jakarta Dan Flight Information Region Singapura Atas Pelaksanaan Flight Information Region (FIR) serta menganalisa kedudukan kedaulatan Indonesia setelah dilakukannya pengambilalihan FIR Singapura Oleh Indonesia dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region Jakarta Dan Flight Information Region Singapura. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Metode analisis data adalah normatif kualitataif. Kesimpulan yang dapat didapatkan berdasarkan hasil analisis adalah tidak mengindikasikannya pada pengambilalihan ruang udara Indonesia secara bulat dan utuh sebagaimana diamanatkan dalam pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang maksimal akan diambil alih tahun 2024. Selain itu, menjadi kuat dengan skema keberadaan pengambilalihan yang dilakukan dengan berpedoman pada kepentingan nasional kedaulatan Indonesia. Hal tersebut mentendensikan bahwa seharusnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penyesuaian Batas Antara Flight Information Region Jakarta Dan Flight Information Region Singapura memiliki kedudukan untuk memperkuat skematisasi kepentingan nasional, baik dari sisi kedaulatan, ketahanan nasional maupun ekonomi sehingga kedaulatan Indonesia kuat.
INDONESIAN AIRSPACE SOVEREIGNTY; PERSPECTIVE OF LAW NO. 1 OF 2009 ON AVIATION AND THE FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) AGREEMENT BETWEEN INDONESIA AND SINGAPORE 2022 Sari, Harwita
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 23 No. 2 (2024): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v23i3.5052

Abstract

The existence of the Agreement between Indonesia and Singapore on the adjustment of the FIR boundary signed on January 25, 2022 should strengthen Indonesia's sovereignty by prioritizing national interests. However, this has not been achieved. This prompted the author to conduct research with the aim of finding the concept of Indonesian airspace sovereignty in Law no. 1 of 2009 concerning Aviation, as well as reviewing and analyzing the perspectives of policy makers in the 2022 FIR agreement as outlined in Presidential Regulation 109 of 2022; sovereignty or safety . The method used is normative juridical with a focus on qualitative analysis through the descriptive analysis method carried out through literature studies, with a statute approach and a conceptual approach . The conclusion obtained based on the results of the analysis is that the sovereignty of Indonesian airspace in Law no. 1 of 2009 concerning Aviation is not only placed on the safety element alone but is also full and exclusive based on the principles of independence and state sovereignty so that the delegation of FIR to Singapore, although stated not to reduce sovereignty , but in practice Singapore's management of airspace will more or less reduce Indonesia's independence in managing its airspace. The perspective of policy makers in the 2022 FIR agreement as outlined in Presidential Regulation 109 of 2022 is conceptually not in line with the spirit of Law no. 1 of 2009 which prioritizes flight safety and efficiency. This is certainly ironic, considering that when the benchmark is safety and efficiency, which basically can be built, but by setting aside state sovereignty, in essence there is an erosion of sovereignty over Indonesia's airspace.