Perjanjian pra nikah di Negara Indonesia masih menjadi persoalan yang tabu dan jarang didengar bagi pasangan suami istri yang hendak melangsungkan pernikahan. Padahal membuat suatu perjanjian sebelum menikah sangatlah penting guna melindungi hak-hak yang akan di bawa setelah calon pasangan yang akan menikah. Perjanjian pra nikah juga meminilisir terjadinya cekcok dan terjadinya perceraian antara pasangan. Maka dari itu pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan ini yakni bagaimana dasar hukun perjanjian pra nikah yang ditinjau dari peraturan hukum yang berlaku di Indonesia yakni dalam hukum positif dan hukum hindu. Penelitian ini ialah penelitian hukum Normatif penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan pada suatu permasalahan hukum tertentu. Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dengan cara mempelajari permasalahan yang dilihat dari aturan hukum tentang perjanjian pra nikah. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perjanjian pra nikah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Bab VII Pasal 139,140,141,142, dan 143 dalam kitab Undang-Undang Undan Hukum Perdata sangat jelas bagaimana syarat, isi perjanjian serta manfaat dari adanya perjanjian pra nikah. Selain dalam Undan Hukum Perdata perjanjian pra nikah juga diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada Pasal 29 dan Pasal 35 juga diatur jenis harta calon pasangan yang akan ditulis sebagai isi perjanjian pra nikah. Sedangkan dalam Undang-Undang Hukum Hindu terdapat dalam Kitab Manawa Dharmasastra dalam kitab tersebut tidak dijelaskan bagaimana syarat calon pasangan suami istri yang hendak membuat suatu perjanjian pra nikah, namun dalam kitab Manawa Dharmasastra Bab IX. 2-103 dibahas secara rinci bagaimana dan apa saja yang menjadi kewajiban pasangan suami istri yang telah menikah