Artikel ini mengkaji mengenai penataan kembali hukum agraria setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk konsep modernisasinya. Dengan menggunakan metode pendekatan normatif hukum, teridentifikasi sejumlah permasalahan dalam tata kelola agraria, antara lain: disparitas kepemilikan lahan negara, inkonsistensi kebijakan alokasi lahan di masa lampau, munculnya persoalan sosial dan lingkungan di area perdesaan, serta tidak efektifnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Oleh karena itu, guna menanggulangi persoalan-persoalan ini, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam memodernisasi hukum agraria yang berlaku. Pancasila dan konstitusi semestinya menjadi landasan utama dalam pembaruan hukum agraria nasional, agar tanah dan sumber daya agraria tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas perdagangan. This article discusses the reconstruction of agrarian law after the amendments to the 1945 Constitution, as well as the concept of renewal. Through the legal norms approach, several problems were found in managing agrarian affairs, including: inequality in state land control, overlapping land distribution policies in the past, the emergence of social and ecological crises in rural areas and the non-functioning of UUPA. So to overcome this problem, the Government needs to take strategic steps to reform the existing agrarian law. Pancasila and the constitution must be the spirit and soul of national agrarian law reform. So that existing land and agrarian resources will no longer be used as trading material.