Abstract This study aims to examine the causes of local community resistance in Singosari Village, Gresik, to the construction of Extra High Voltage Transmission Lines (SUTET) by the State Electricity Company (PLN) during the 1992-2006 period, as well as the strategies employed by the residents in defending their rights. The historical method is applied in this research, which includes heuristics, source verification, interpretation, and historiography. The sources used include academic articles, theses, newspapers, and oral interviews with historical figures. The findings show that the conflict was triggered by differing perceptions between PLN and the residents regarding health impacts, land rights, and the economic value of the land traversed by the SUTET. The residents employed various resistance strategies, such as filing complaints, forming alliances, and submitting legal lawsuits. Despite these efforts, the community's resistance did not succeed in changing PLN's stance, which adhered to the principles of legality and claims of national interest. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyebab resistensi masyarakat lokal di Kelurahan Singosari, Gresik, terhadap pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) selama periode 1992-2006, serta strategi yang digunakan warga dalam memperjuangkan hak mereka. Metode sejarah digunakan dalam penelitian ini, meliputi heuristik, verifikasi sumber, interpretasi, dan historiografi. Sumber yang digunakan mencakup artikel ilmiah, tugas akhir, surat kabar, dan wawancara lisan dengan para pelaku sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik ini dipicu oleh perbedaan persepsi antara PLN dan warga mengenai dampak kesehatan, hak atas tanah, dan nilai ekonomi tanah yang dilalui SUTET. Warga menggunakan berbagai strategi perlawanan, termasuk mengadu, membangun aliansi, dan mengajukan gugatan hukum. Meskipun telah melakukan berbagai upaya, resistensi masyarakat tidak berhasil mengubah sikap PLN, yang berpegang pada dasar legalitas dan klaim akan kepentingan nasional.