Pernikahan dini menimbulkan problematika, baik dari segi perspektif kompilasi hukum Islam maupun dalam Undang-Undang Perkawinan. Mengenai batasan usia perkawinan, dalam UU Perkawinan mengacu pada pasal 7 ayat 1 tahun 1974 yang kemudian di revisi dan menjadi UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019. Kemudian dalam hukum Islam tidak ada dalil dalam al-Qur’an maupun Hadits yang menyebutkan berapa batasan usia perkawinan. Hal itu kemudian yang menyebabkan para ulama memberikan penafsiran yang berbeda mengenai batasan usia perkawinan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah;Pertama, dampak sosiologis pernikahan dini;Kedua, Bagaimana pernikahan dini dalam perspektif undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Problematika perkawinan anak adalah terkait dengan adanya perbedaan pandangan substansi aturan tentang perkawinan anak baik dalam perspektif fikih atau hukum Islam dan hukum positif. Pada perbedaanya sumber dari kedua hukum tersebut tentu berbeda. Hukum positif seperti undnag-undang perkawinan bersumber dari hukum materiil yaitu faktor yang membantu pembentukan hukum atau tempat dimana material hukum itu diambil seperti norma, tradisi dan kebiasaan. Kemudian hukum Islam bersumber dari al-Qur’an dan hadits yang kemudian ditafsirkan oleh beberapa ulama yang sudah terkaji ilmunya dalam mementukan suatu hukum.Pada hukum positif batas usia ditetapkan dengan menyebutkan angka yang berarti jelas batasan dari usia tersebut.