Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana dinamika perlindungan merek di dalam era digital. Penelitian ini mencerminkan hambatan utama dan solusi hukum yang terkait dengan melindungi kekayaan intelektual, khususnya hak merek, di dalam konteks era digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam era digital, dinamika perlindungan merek menjadi semakin kompleks karena penyebaran secara online yang membuat semua dapat mengakses. Pentingnya memahami dan mengelola risiko kebocoran data, pelanggaran keamanan, dan pemalsuan online sangat meningkat. Strategi perlindungan merek perlu terus berkembang untuk menjawab tantangan ini, termasuk penggunaan teknologi canggih dan pemahaman yang mendalam terhadap tren konsumen digital.