Ambisi dan keseriusan pemerintah terkait pemindahan IKN tampak dari pembentukan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) hingga kebijakan terbaru yang melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022. UU IKN pun telah menetapkan nama ibu kota baru yakni ‘Nusantara,’ serta mengatur beberapa aspek strategis mulai dari cakupan wilayah geografis, bentuk dan susunan pemerintahan, penataan ruang dan pertanahan, pemindahan kementerian/lembaga, pemantauan dan peninjauan, hingga sumber keuangan. Berdasarkan laporan Pansus RUU IKN, pembentukan UU IKN dimaksudkan supaya ada kepastian hukum yang jelas dan kontinu (legitimate) mengenai status dan proses pemindahan IKN. Jika ditinjau dari perspektif politik, pembentukan UU IKN tersebut dijadikan sebagai jaminan yuridis bahwa proses pemindahan IKN nantinya tidak serta merta bisa dibatalkan. Dengan demikian, ada kontinuitas kebijakan yang berkelanjutan meski terjadi pergantian pemegang kekuasaan, baik di rumpun eksekutif maupun legislatif. Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, pertama bagaimana peraturan secara yuridis normative dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara?. Kedua, Mengapa kepala otorita Ibu Kota Nusantara dapat diklasifikasikan setingkat dengan Menteri?. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dipilih oleh Presiden akan tetapi harus dipisahkan dalam wewenangnya untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Hal tersebut harus dipisahkan dari wewenangnya dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, karena dua hal tersebut tidak dapat disejajarkan penempatannya. Jika kewenangan itu tidak dipisah, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan dekat dengan nuansa kepentingan politik.