Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perdebatan terkait Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia dalam konteks efektivitas dan optimalisasi sistem ketatanegaraan di Indonesia. Pembahasan mengenai UU Wantimpres mencuat pada Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung di Senayan. Artikel ini berfokus pada evaluasi kritis terhadap fungsi, kewenangan, dan akuntabilitas Wantimpres RI, serta bagaimana UU ini dapat memperkuat sistem ketatanegaraan melalui pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif. Berdasarkan metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, komparatif, dan konseptual, artikel ini mengungkap bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Wantimpres berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas dalam pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan transparansi yang memadai untuk menjaga agar independensi Wantimpres RI tetap terjaga. Selain itu, artikel ini juga menyarankan revisi terhadap beberapa pasal yang dinilai dapat mengoptimalkan peran Wantimpres RI sebagai penasihat presiden yang efektif dan akuntabel. Hasil studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pembentukan regulasi yang lebih adaptif serta mendukung sistem ketatanegaraan yang efisien dan responsif terhadap dinamika kebijakan di Indonesia.