Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENGGUNAAN TEKNOLOGI BIOMETRIK DALAM MENGIDENTIFIKASI PELAKU TINDAK PIDANA Sardi, Daffa Avrilian
Kohesi: Jurnal Sains dan Teknologi Vol. 5 No. 2 (2024): Kohesi: Jurnal Sains dan Teknologi
Publisher : CV SWA Anugerah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3785/kohesi.v5i2.6895

Abstract

Dalam beberapa dekade terakhir teknologi biometrik berkembang begitu pesat, sebagai salah satu metode yang paling sering digunakan dalam mengidentifikasi seseorang, termasuk pelaku tindak pidana. Dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan penggunaan teknologi biometrik juga memiliki dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positifnya yaitu, teknologi ini membantu mempercepat proses identifikasi, meningkatkan akurasi, dan mengurangi risiko kesalahan dalam menangkap pelaku tindak pidana. Namun, di sisi lain, teknologi ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran privasi, penyalahgunaan data pribadi, dan berpotensi terjadinya diskriminasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana keefektivitasan penggunaan teknologi biometrik oleh para penegak hukum dalam mengidentifikasi pelaku tindak pidana serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Yaitu penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum primer sebagai pedoman penulisan, Menerangkan peristiwa yang terjadi di dalam kawasan masyarakat yang menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan sejarah. Dibutuhkan badan pengawas independen dan peningkatan kesadaran publik mengenai pentingnya keamanan data biometrik. Pemerintah juga harus mengambil langkah untuk memperkuat keamanan siber demi melindungi data pengguna dari potensi ancaman. Dengan pendekatan yang hati-hati dan bertanggung jawab, teknologi biometrik dapat berkontribusi besar dalam upaya pemberantasan kejahatan dan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif.