p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Studi Islam
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hedging Sebagai Upaya Memitigasi Resiko Dalam Industri Keuangan Islam Mauizotun Hasanah, Shofia
Fikroh: (Jurnal Studi Islam) Vol. 6 No. 1 (2022): Juni: Fikroh Jurnal Studi Islam
Publisher : Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37216/fikroh.v6i1.703

Abstract

Sebagai salah satu instrumen baru yang telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan modern baik individu dan bisnis, Hedging merupakan sebuah pendekatan untuk manajemen resiko dengan penggunaan instrumen keuangan yang bertujuan untuk menetralisir resiko sistematis terhadap perubahan harga atau arus kas. Fatwa hedging dipandang akan menjadi panduan bagi masyarakat, pelaku usaha serta lembaga keuangan dalam melakukan lindung nilai yang sesuai syariah. Fatwa tersebut menjelaskan detail forward agreement yang terdapat dalam fatwa yang telah ada yakni Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah. Islamic Foreign Exchange Forward, Profit Rate Swap- Murabaha Based, Profit Rate Swap- Wa’ad Based, Currency Rate Swap- Murabaha or Qard Based and Insurance in Islamic Finance (Takaful) merupakan beberapa instrumen derivatif yang dapat diperdagangkan. Lindung nilai secara umum diperbolehkan oleh Syariah karena memenuhi Maqashid Syariah yaitu perlindungan terhadap kekayaan.Oleh karena itu, Islam mengizinkan hedging karena akan membawa maslahah dan memenuhi prinsip maqasid al-syariah.
Hedging Sebagai Upaya Memitigasi Resiko dalam Industri Keuangan Islam Mauizotun Hasanah, Shofia
Fikroh: (Jurnal Studi Islam) Vol. 7 No. 1 (2023): Juni: Fikroh Jurnal Studi Islam
Publisher : Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37216/fikroh.v7i1.969

Abstract

Sebagai salah satu instrumen baru yang telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan modern baik individu dan bisnis, Hedging merupakan sebuah pendekatan untuk manajemen resiko dengan penggunaan instrumen keuangan yang bertujuan untuk menetralisir resiko sistematis terhadap perubahan harga atau arus kas. Fatwa hedging dipandang akan menjadi panduan bagi masyarakat, pelaku usaha serta lembaga keuangan dalam melakukan lindung nilai yang sesuai syariah. Fatwa tersebut menjelaskan detail forward agreement yang terdapat dalam fatwa yang telah ada yakni Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah. Islamic Foreign Exchange Forward, Profit Rate Swap- Murabaha Based, Profit Rate Swap- Wa’ad Based, Currency Rate Swap- Murabaha or Qard Based and Insurance in Islamic Finance (Takaful) merupakan beberapa instrumen derivatif yang dapat diperdagangkan. Lindung nilai secara umum diperbolehkan oleh Syariah karena memenuhi Maqashid Syariah yaitu perlindungan terhadap kekayaan.Oleh karena itu, Islam mengizinkan hedging karena akan membawa maslahah dan memenuhi prinsip maqasid al-syariah.