Penelitian ini membahas mengenai penafsiran Ibnu Katsir dan M. Quraish Shihab terhadap ayat-ayat larangan membunuh anak dalam surah al-An’am ayat 151 dan surah al-Isra’ ayat 31. Ketakutan akan kemiskinan menjadi momok larangan dalam Islam yang meragukan sang pemberi rizki terbaik di alam jagad ini. Penyelesaian permasalahan tersebut menggunakan library research, yakni penelaahan terhadap beberapa literatur atau karya-karya ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Adapun sumber data penelitian ini adalah kitab suci al-Quran dan buku-buku tafsir yang berbahasa indonesia dan asing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran kata Imlaq dari kedua mufasir berarti fakir, akan tetapi dalam kasus yang berbeda. Dalam QS. al-An’am menafsirkan bahwa motifasi pembunuhan yang dibicarakan oleh ayat al-An’am itu, adalah kemiskinan yang sedang dialami oleh ayah dan kekhawatirannya akan semakin terpuruk dalam kesulitan hidup akibat lahirnya anak. Adapun dalam surah Al-Isra’: 31 maka kemiskinan belum terjadi, baru dalam bentuk kekhawatiran. Karena itu dalam ayat tersebut ada penambahan kata “khasyyat” yakni takut. Kemiskinan yang dikhawatirkan itu adalah kemiskinan yang boleh jadi akan dialami anak. Oleh karena itu, hasil perbandingan penafsiran ini menjadi solusi kekhawatiran akan kemiskinan dalam merawat anak-anak.