Pada zaman yang serba digital, para pembeli maupun penjual sudah terbiasa dengan melakukan penggunaan pembayaran secara digital seperti yang diterapkan oleh aplikasi online yaitu shopee dengan adanya Shopeepay. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap transaksi Shopeepay dan hukum diskon melalui metode pembayaran Shopeepay. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normative. Jenis penelitian ini tergolong ke dalam penelitian studi Pustaka dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ada beberapa pendapat perihal dasar hukum dalam penggunaan Shopeepay dalam transaksinya. Pendapat pertama mengatakan bahwa pada dasarnya hukum muamalah ialah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Dengan syarat ialah tidak adanya transaksi riba di dalamnya dan aplikasi Shopee ini hanya menyediakan pembayaran online saja. Pendapat kedua mengatakan bahwasannya pembayaran melalui Shopeepay hukumnya haram karena Shopeepay ini sama halnya dengan funding dana yang bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan berbagai macam promo yang ditawarkan dan didalamnya terdapat riba. Keuntungan atau diskon dari metode pembayaran Shopeepay seperti voucher diskon dan lain sebagainya dalam Islam termasuk ke dalam riba qordh, karena keuntungan tersebut didapatkan dari simpanan dana yang disimpan di Shopeepay yang dananya akan digunakan untuk kegiatan shopeepay later. In this digital era, both buyers and sellers have become accustomed to using digital payments, as implemented by online applications such as Shopee with its ShopeePay feature. The purpose of this study is to examine the perspective of Islamic law on ShopeePay transactions and the ruling on discounts through the ShopeePay payment method. This research adopts a normative juridical approach. The type of research is classified as a library study using qualitative methods. The results of the study indicate differing opinions regarding the legal basis for the use of ShopeePay in transactions. The first opinion states that, in principle, the law of muamalah (transactions) is permissible as long as there is no evidence prohibiting it. This is subject to the condition that there is no usurious transaction involved and that the Shopee application merely provides an online payment method. The second opinion argues that payments through ShopeePay are prohibited because ShopeePay is similar to a funding platform aimed at collecting funds from the public through various promotional offers, which include elements of riba (usury). Discounts or benefits from ShopeePay payment methods, such as discount vouchers and others, are classified as riba qardh in Islamic law because these benefits are derived from funds deposited in ShopeePay. These funds are subsequently used for ShopeePay Later activities.