Shafa Fakhirah Lubis, Afirah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENJATUHAN HUKUMAN MATI DARI SUDUT PANDANG HAK ASASI MANUSIA Shafa Fakhirah Lubis, Afirah; Ananta Putri Julia, Emia; Oktasari, Fani; Layyali, Lulu; Kumala Dewi, Amelia
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 11 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i11.2023.5086-5092

Abstract

Hukuman mati dianggap sebagai alternatif pidana pokok di Indonesia. Hal ini karena pidana mati dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Draft Konsep KUHP, pidana mati dianggap sebagai pidana khusus yang dapat diganti dengan pidana pokok lainnya. Pelaksanaan pidana ini dilakukan di ruang isolasi menggunakan regu tembak dan sel terpisah. Penerapan pidana mati bertujuan untuk membuat masyarakat dan terpidana jera agar tidak melakukan tindak pidana kembali. Namun, tidak ada bukti nyata bahwa penjatuhan pidana mati dapat mengurangi tingkat kejahatan. Selain metode hukum, terdapat juga metode non-hukum untuk menangani kejahatan. Salah satu upaya pengurangan atau pembebasan hukuman mati adalah melalui grasi, amnesti, atau abolisi. Dalam memberikan hukuman mati, perlu memperhatikan hak asasi manusia dan memastikan proses hukum yang adil. Implementasi hukuman mati di Indonesia melibatkan proses hukum khusus seperti peninjauan kembali dan pengampunan oleh narapidana, menunjukkan adanya pertimbangan yang mendalam dan cermat dalam pelaksanaannya.
PENJATUHAN HUKUMAN MATI DARI SUDUT PANDANG HAK ASASI MANUSIA Shafa Fakhirah Lubis, Afirah; Ananta Putri Julia, Emia; Oktasari, Fani; Layyali, Lulu; Kumala Dewi, Amelia
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 11 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i11.2023.5086-5092

Abstract

Hukuman mati dianggap sebagai alternatif pidana pokok di Indonesia. Hal ini karena pidana mati dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Draft Konsep KUHP, pidana mati dianggap sebagai pidana khusus yang dapat diganti dengan pidana pokok lainnya. Pelaksanaan pidana ini dilakukan di ruang isolasi menggunakan regu tembak dan sel terpisah. Penerapan pidana mati bertujuan untuk membuat masyarakat dan terpidana jera agar tidak melakukan tindak pidana kembali. Namun, tidak ada bukti nyata bahwa penjatuhan pidana mati dapat mengurangi tingkat kejahatan. Selain metode hukum, terdapat juga metode non-hukum untuk menangani kejahatan. Salah satu upaya pengurangan atau pembebasan hukuman mati adalah melalui grasi, amnesti, atau abolisi. Dalam memberikan hukuman mati, perlu memperhatikan hak asasi manusia dan memastikan proses hukum yang adil. Implementasi hukuman mati di Indonesia melibatkan proses hukum khusus seperti peninjauan kembali dan pengampunan oleh narapidana, menunjukkan adanya pertimbangan yang mendalam dan cermat dalam pelaksanaannya.