ABSTRAK Restitution is the action of a criminal to compensate for losses suffered by the victim or their heirs, whether material or immaterial losses. In restitution, demands for compensation must be made through a criminal court decision and must be paid by the perpetrator of the crime. Restitution in accordance with the Principle of Restoration to its Original Condition (restutio in integrum) is an effort that ensures that crime victims must be returned to their original condition before the crime occurred even though it is based on the fact that it is impossible for the victim to return to their original condition.Victims are often treated inappropriately and ignored in a criminal justice system that should provide support, information and assistance. In this context, restitution is a small part of efforts to fulfill victims' rights such as legal rights, social status and family stability. So far, victims of criminal acts of sexual violence only get inner satisfaction from the punishment imposed on the perpetrator but do not get anything that has a direct impact on them. Therefore, providing the right to restitution is one way to provide legal protection and the perpetrator of the crime can be held responsible for the losses suffered by the victim.Keywords: Restitution, Protection for Victims, Sexual Violence ABSTRAK Restitusi yaitu tindakan pelaku kejahatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban atau ahli warisnya, baik kerugian materiil atau immaterial. Pada restitusi, tuntutan dalam ganti rugi harus dilakukan melalui putusan pengadilan pidana serta wajib dibayar oleh pelaku kejahatan. Restitusi sesuai dengan Prinsip Pemulihan dalam Keadaan Semula (restutio in integrum) adalah suatu upaya bahwa korban kejahatan haruslah dikembalikan pada kondisi semula sebelum kejahatan terjadi meski didasari bahwa tidak akan mungkin korban kembali pada kondisi semula.Korban seringkali diperlakukan secara tidak tepat dan diabaikan dalam sistem peradilan pidana yang seharusnya menyediakan dukungan, informasi, dan asistensi. Pada konteks inilah, restitusi merupakan bagian kecil dari upaya untuk memenuhi hak-hak korban seperti hak hukum, status sosial, dan stabilitas keluarganya. Selama ini korban tindak pidana kekerasan seksual hanya mendapatkan kepuasan batin terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tetapi tidak mendapatkan sesuatu yang berdampak langsung terhadap dirinya. Oleh karena itu, dengan memberikan hak atas restitusi adalah salah satu cara untuk memberikan perlindungan hukum dan pelaku kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami korban. Kata Kunci: Restitusi, Perlindungan bagi Korban, Kekerasan Seksual