This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011201284, FITRI IMANDA PERMATASARI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDAPAT ULAMA TENTANG KEBOLEHAN BUNGA BANK MENURUT K.H ABDURRAHMAN WAHID (STUDI DI KABUPATEN KETAPANG) NIM. A1011201284, FITRI IMANDA PERMATASARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThis research is motivated by the use of the interest system in conventional banks. Bank interest has become a spotlight among scholars in Indonesia, some say halal, haram, and subhat. Even the Indonesian Ulema Council has issued a fatwa on bank interest included in the category of usury. However, some scholars still argue that bank interest is allowed. One of the respected figures in Indonesia and has excellent Islamic knowledge, K.H Abdurrahman Wahid, stated that bank interest is allowed. According to him, the use of bank interest in conventional banks is not forbidden usury but a form of business profit sharing that is permitted in Islam. The formulation of the problem in this study is "How is the Opinion of the Ulama About the Permissibility of Bank Interest According to K.H Abdurrahman Wahid?". This study aims to determine how the opinion of scholars about the permissibility of bank interest according to K.H Abdurrahman Wahid study in Ketapang Regency, to reveal the permissibility factor about the application of the permissibility of bank interest to the opinion of scholars in Ketapang Regency, to reveal the legal consequences of the permissibility of bank interest to the opinion of scholars in Ketapang Regency and to reveal the efforts of scholars about the permissibility of bank interest in Ketapang Regency. This research uses descriptive empirical legal research methods. The conclusion of the research results reached shows that the opinion of the majority of scholars in Ketapang Regency still expresses disagreement regarding the permissibility of bank interest according to K.H Abdurrahman Wahid, the permissibility factor regarding the application of the permissibility of bank interest is due to the voluntariness of the parties concerned and not exploitative, the legal consequences that can be caused about the application of the permissibility of bank interest is because it can cause mudharat, and efforts that can be made to scholars who do not allow bank interest by telling to prefer the use of Islamic banks compared to conventional banks. Keywords: Bank Interest; K.H Abdurrahman Wahid; Usury; Ulama  AbstrakPenelitian ini dilatar belakangi oleh penggunaan sistem bunga pada bank konvensional. Bunga bank sudah menjadi sorotan di kalangan para ulama di Indonesia, ada yang mengatakan halal, haram, dan subhat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa tentang bunga bank termasuk dalam kategori riba. Walaupun demikian beberapa ulama masih ada yang berpendapat bahwa bunga bank diperbolehkan. Salah satu tokoh yang dihormati di Indonesia dan memiliki keilmuan islam yang sangat baik yaitu K.H Abdurrahman Wahid menyatakan bahwa bunga bank diperbolehkan. Menurutnya, penggunaan bunga bank dalam bank konvensional bukanlah riba yang diharamkan melainkan bentuk bagi hasil usaha yang di perkenankan dalam islam. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu "Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Kebolehsn Bunga Bank Menurut K.H Abdurrahman Wahid?". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama tentang kebolehan bunga bank menurut K.H Abdurrahman Wahid studi di Kabupaten Ketapang, untuk mengungkapkan faktor kebolehan tentang penerapan kebolehan bunga bank terhadap pendapat ulama di Kabupaten Ketapang, untuk mengungkapkan akibat hukum tentang kebolehan bunga bank terhadap pendapat ulama di Kabupeten Ketapang dan untuk mengungkapkan upaya ulama tentang kebolehan bunga bank di Kabupaten Ketapang. Peneilitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris yang bersifat deskriptif. Kesimpulan dari hasil penelitian yang dicapai menunjukkan bahwa pendapat mayoritas ulama di Kabupaten Ketapang masih menyatakan ketidaksetujuan mengenai kebolehan bunga bank menurut K.H Abdurrahman Wahid, faktor kebolehan tentang penerapan kebolehan bunga bank yaitu karena adanya kesukarelaan yang disejutui oleh pihak yang bersangkutan serta tidak eksploitatif, akibat hukum yang dapat ditimbulkan tentang penerapan kebolehan bunga bank yaitu karena dapat menimbulkan mudharat, dan upaya yang dapat dilakukan kepada ulama yang tidak membolehkan bunga bank dengan memberi tahu untuk lebih memilih penggunaan bank syariah dibandingkan bank konvensional. Kata Kunci: Bunga Bank; K.H Abdurrahman Wahid; Riba; Ulama