ABSTRACT This research aims to analyze the implementation of plantation companies' obligations in providing village oil palm plantations based on Regent's Regulation Number 19 of 2022 concerning Village Treasury Land Management in Palm Oil Plantation Business Permits in Ketapang Regency. The research method used is empirical juridical with a qualitative approach. Data collection was carried out through field research with in-depth interviews with related parties, direct observation, and documentation studies. The results of the research show that oil palm plantation companies in Ketapang Regency have not fully fulfilled their obligations in providing village oil palm plantations as regulated in Regent Regulation Number 19 of 2022. There are several obstacles faced, such as limited land, lack of coordination between companies and village governments, and not yet the existence of an effective monitoring mechanism. The implication of these findings is the need to increase supervision and law enforcement by local governments, as well as strengthening synergies between companies, village governments and communities to ensure that companies fulfill their obligations in providing village oil palm plantations. Keywords: Plantation Companies, Village Oil Palm Plantations, Regent Regulations, Ketapang Regency. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam penyediaan kebun sawit desa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Ketapang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dengan wawancara mendalam terhadap pihak-pihak terkait, observasi langsung, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya dalam penyediaan kebun sawit desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti keterbatasan lahan, minimnya koordinasi antara perusahaan dan pemerintah desa, serta belum adanya mekanisme pemantauan yang efektif. Implikasi dari temuan ini adalah perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah, serta penguatan sinergi antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penyediaan kebun sawit desa. Kata Kunci: Perusahaan Perkebunan, Kebun Sawit Desa, Peraturan Bupati, Kabupaten Ketapang.