Abstract This study discusses the legal implications of the unresolved delimitation of the territorial sea boundary between Indonesia and Malaysia in Tanjung Datu on fishing activities conducted by the local community. The aim of this research is to analyze the legal impacts arising from the unresolved delimitation of the territorial sea boundary between Indonesia and Malaysia in Tanjung Datu from the perspective of international maritime law, as outlined in the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). It also seeks to examine the legal status of fishing activities conducted by the local community in the Tanjung Datu area. The conflict stemming from this issue creates legal uncertainty that affects the activities of fishermen from both countries, including the potential for illegal fishing. This uncertainty can lead to the criminalization of fishermen due to the ambiguous legal status of fishing activities resulting from the unresolved delimitation of the territorial sea boundary in the Tanjung Datu region. The research employs a normative legal research method, as it focuses on examining the applicable laws and regulations relevant to the research topic. Based on the analysis, the legal impact of the unresolved territorial sea boundary delimitation has resulted in the area being classified as a disputed sea (status quo), referred to as a "grey area." The legal status of fishing activities in this grey area is technically permissible due to unilateral claims by both countries. However, in practice, this can lead to conflicts and heightened tensions in the Tanjung Datu region. Moreover, international maritime law currently lacks specific provisions addressing such disputes.The findings highlight the urgency of accelerating the resolution of boundary delimitation through diplomacy and bilateral cooperation. This is essential to establish legal certainty, protect the rights of local communities, and maintain regional stability.Keywords: boundary delimitation, maritime law, Indonesia, Malaysia, fisheries conflict Abstrak Penelitian ini membahas tentang dampak hukum dari delimitasi perbatasan laut teritorial yang belum selesai antara Indonesia dengan Malaysia di Tanjung Datu terhadap kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dampak hukum yang terjadi akibat delimitasi perbatasan laut teritorial yang belum selesai antara Indonesia dengan Malaysia di Tanjung Datu dari sudut pandang hukum laut internasional dan ditinjau dari Konferensi Hukum Laut Internasional 1982 serta menganalisis terkait status legalitas kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar kawasan Tanjung Datu. Konflik yang ditimbulkan dari permasalahan diatas menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada aktivitas nelayan di kedua negara, termasuk potensi penangkapan ikan ilegal yang dapat mengakibatkan terjadinya kriminalisasi terhadap nelayan dari ketidakjelasan status kegiatan penangkapan yang ditimbulkan belum selesainya delimitasi perbatasan laut teritorial pada daerah Tanjung Tatu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, dikarenakan penelitian yang akan dilakukan mengacu kepada peraturan perundang undangan yang berlaku terkait dengan topik penelitian yang akan dilakukan. Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini dampak hukum yang ditimbulkan dari belum selesainya delimitasi perbatasan laut teritorial menyebabkan daerah tersebut berstatus laut sengketa (status quo) yang disebut sebagai grey area sedangkan status legalitas dari kegiatan penangkapan ikan pada daerah grey area untuk saat ini sebenarnya boleh saja karena adanya klaim sepihak yang dilakukan kedua negara tetapi dalam prakteknya hal itu akan dapat menyebabkan timbulnya bentrok serta menambah ketegangan pada daerah Tanjung datu tetapi dalam peraturan hukum laut internasional belum ada peraturan yang membahas terkait permasalahan itu. Dari hasil temuan ini menunjukan perlunya dilakukan percepatan penyesalan delimitasi perbatasan melalui diplomasi dan kerjasama bilateral untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat lokal, serta menjaga stabilitas kawasan. Kata kunci: delimitasi perbatasan, hukum laut, Indonesia, Malaysia, konflik perikanan.