ABSTRACTSexual violence, especially in the context of education, has become a major concern, illustrating how sexual harassment behavior has permeated various levels of educational institutions. This phenomenon not only threatens the physical and psychological well-being of victims, but also hinders their opportunity to obtain education safely and optimally.In the case discussed, the crime of sexual violence against female student in Madani Boarding School Bandung took center stage. The Bandung District Court sentenced the perpetrator to life imprisonment, a decision that reflected legal efforts to uphold justice and provide protection to victims in accordance with the Child Protection Law. However, this decision then became controversial when the Bandung High Court decided to impose the death penalty, which was considered to violate the provisions of Article 67 of the Criminal Code which only allows one type of maximum criminal penalty.The discussion in this thesis uses a juridical-normative research method to analyze the legal aspects involved, including a review of primary and secondary legal materials. The results indicate that the handling of cases of sexual violence against children often faces complexities in the proper application of the law, especially in relation to the imposition of additional penalties such as restitution to state institutions. It is suggested that the legal process should consider justice for victims by taking into account the psychological and social impacts experienced, while still complying with existing legal provisions to ensure balanced justice for all parties involved.Keywords : Sentencing, Sexual violence, Restitution ABSTRAKKekerasan seksual, khususnya dalam konteks pendidikan, telah menjadi perhatian utama, menggambarkan bagaimana perilaku pelecehan seksual telah merasuki berbagai tingkatan lembaga pendidikan. Fenomena ini tidak hanya mengancam kesejahteraan fisik dan psikologis korban, tetapi juga menghalangi kesempatan mereka untuk memperoleh pendidikan dengan aman dan optimal.Pada kasus yang dibahas, tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Madani Bandung menjadi pusat perhatian. Pengadilan Negeri Bandung menghukum pelaku dengan pidana seumur hidup, sebuah keputusan yang mencerminkan upaya hukum untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, putusan ini kemudian menjadi kontroversial ketika Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati, yang dianggap melanggar ketentuan Pasal 67 KUHP yang hanya memperbolehkan satu jenis hukuman pidana maksimal.Pembahasan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif untuk menganalisis aspek-aspek hukum yang terlibat, termasuk kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak sering kali menghadapi kompleksitas dalam penerapan hukum yang tepat, khususnya terkait dengan pengenaan pidana tambahan seperti restitusi kepada lembaga negara. Saran yang diberikan adalah agar proses hukum lebih mempertimbangkan keadilan bagi korban dengan memperhatikan dampak psikologis dan sosial yang dialami, sambil tetap mematuhi ketentuan hukum yang ada untuk memastikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat. Kata Kuci : Pemidanaan, kekerasan Seksual, Restitusi