This Author published in this journals
All Journal ADIL : Jurnal Hukum
Liany, SH., MH., Lusy
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS SEKOLAH DASAR NEGERI BUNGUR 01 DAN 03, KELURAHAN BUNGUR, KECAMATAN SENEN JAKARTA PUSAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS Aulia Diva Inshani Putri; Liany, SH., MH., Lusy; Amir Mahmud
Jurnal ADIL Vol 15 No 2 (2024): DESEMBER 2024
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v15i2.4692

Abstract

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. Penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan yang sama dengan yang lain sebagaimana diterangkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 10 UU Disabilitas, Hak Pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang Pendidikan, mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang Pendidikan, mendapatkan Akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui hak para penyandang disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta implementasi terhadap sekolah dasar negeri Bungur 01 dan 03. Metode yang digunakan adalah normatif empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan didukung oleh data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak sekolah bungur. Secara normatif, sudah ada instrumen hukum yang dilahirkan untuk melindungi hak penyandang disabilitas dalam aspek Pendidikan, yaitu dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif. Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, dan Peraturan DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas, juga menjadi bagian dari instrument hukum. Secara keseluruhan Sekolah Dasar Negeri Bungur baik 01 maupun 03 sudah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
IMPLEMENTASI TUGAS KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (KOMNAS PEREMPUAN) Kusuma Dewi Rentika; Liany, SH., MH., Lusy; Amir Mahmud
Jurnal ADIL Vol 14 No 2 (2023): DESEMBER 2023
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v14i2.4099

Abstract

Komnas Perempuan memiliki tugas yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Pada tahun 2020 terdapat 302.300 kasus, pada 2021 meningkat menjadi 459.094 kasus. Peningkat jumlah kasus tersebut menjadi latar belakang penulis dalam merumuskan masalah: Pertama, bagaimana implementasi tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Kedua, bagaimana kendala yang dihadapi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan dalam menjalankan tugas? Ketiga, bagaimana pandangan Islam tentang Implementasi Tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris melalui wawancara dan observasi. Analisis data mengunakan kualitatif yang diolah dalam bentuk kalimat yang dijabarkan dalam beberapa kategori. Adapun hasil dari pembahasan: Pertama, Komnas Perempuan belum maksimal pada tugas melakukan pemantauan, pencarian fakta dan pendokumentasian, melakukan kerja sama regional dan pendampingan perempuan korban kekerasan yang berada di sejumlah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kedua, Komnas Perempuan dalam menjalankan tugasnya mengalami kendala: a. keterbatasan akses menangani perempuan korban kekerasan yang tersebar di berbagai Kab/kota di Indonesia; b. sumber daya manusia yang belum cukup; c. anggaran yang tidak sebanding dengan lembaga HAM lainnya; dan d. lemahnya dasar hukum berdirinya Komnas Perempuan. Ketiga, Islam turut mendukung tugas Komnas Perempuan yang telah menerapkan prinsip Islam, dalil Maqasid Syariah, Komnas Perempuan melindungi jiwa dan melindungi keturunan bagi Perempuan Korban Kekerasan. Adapun yang menjadi saran dalam penulisan skripsi ini: Pertama, Komnas Perempuan diharapkan dapat lebih maksimal terkait pendampingan korban yang berada di sejumlah Kab/Kota. Kedua, diperkuatnya dasar hukum Komnas Perempuan menjadi Undang-Undang. Ketiga, dibentuknya perwakilan Komnas Perempuan di tingkat Provinsi. Keempat, peningkatan sumber daya manusia sejumlah 191 Badan Pekerja. Kelima, peningkatan anggaran untuk pendampingan para korban
PERKEMBANGAN ASPEK YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA JUAL-BELI ORGAN MANUSIA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST.) Abel Wicaksono; Liany, SH., MH., Lusy; Amir Mahmud
Jurnal ADIL Vol 15 No 1 (2024): JULI 2024
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v15i1.4484

Abstract

Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan tindakan medik yang berat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode normatif, dengan pendekatan studi putusan dan peraturan perundang-undangan. Adapun rumusan masalah yang penulis ambil adalah: pertama bagaimana substansi ketentua mengenai jual beli organ tubuh manusia di Indonesia? Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam jual beli organ tubuh manusia berdasarkan putusan Nomor 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST? Ketiga, bagimana pandangan islam terhadap tindak pidana jual beli organ tubuh manusia berdasarkan putusan 587/Pid.B/2019/PN.JKT.PST? Adapun hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah: Pertama, substansi aturan dari KUHP yang lama dengan KUHP yang baru dan perbedaan mengenai UU tentang kesehatan dengan RUU Kesehatan tentang transplantasi organ. Pada aturan KUHP sebelumnya tidak mengatur mengenai jual-beli organ.dan diaturnya mengenai pembentukan komite transplantasi yang diatur dalam RUU Kesehatan. Kedua, pertimbangan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan yang dimana putusan tersebut masih belum maksimal dikarenan hukuman yang dijatuhkan sangatlah rendah. Ketiga Islam mengharamkan transplantasi organ tubuh manusia apabila transplantasi tersebut dilakukan karena mencari keuntungan secara materiil dan bukan karena niat kebaikan. Adapun yang menjadi saran dalam skripsi ini: menambahkan sanksi hukuman yang berat terhadap tindak pidana jual beli organ tubuh pada dan segera dibentuknya Komite Transplantasi ketika sudah disahkannya Undang-Undang Kesehatan.