This Author published in this journals
All Journal Mimbar Keadilan
Soleh, Mohammad Afifudin
Mimbar Keadilan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP Soleh, Mohammad Afifudin
Mimbar Keadilan Februari 2018
Publisher : Mimbar Keadilan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam praktek penyelesaian sengketa “Administrasi Pemerintahan” di Indonesia yang disebabkan ketiadaan lembaga eksekutorial, maupun landasan hukum yang kuat mengakibatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai daya paksa. Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara pun tidak mengatur dengan tegas dan jelas mengenai masalah daya paksa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga dalam pelaksanaan Putusan benar-benar tergantung pada itikad baik Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mentaati hukum.  Keadaan tersebut cukup memprihatinkan, karena prinsip akan adanya Peradilan Tata Usaha Negara, untuk menempatkan kontrol yuridis dalam pemerintahan menjadi kehilangan makna dalam sistem birokrasi ketatanegaraan Indonesia. Rumusan masalah Bagaimana kekuatan hukum atas putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap? Apa sanksi bagi pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap? Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat mengikat umum (erga omnes), maka kekuatan putusan pengadilan tata usaha negara tersebut sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, suatu putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan sebagai berikut: 1) kekuatan mengikat; 2) kekuatan pembuktian; dan 3) kekuatan eksekutorial. Bagi pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) menurut Pasal 116 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat dikenai sanksi.Kata kunci: eksekusi putusan pengadilan, sanksi, sengketa
EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP Soleh, Mohammad Afifudin
Mimbar Keadilan Februari 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.1604

Abstract

Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam praktek penyelesaian sengketa “Administrasi Pemerintahan” di Indonesia yang disebabkan ketiadaan lembaga eksekutorial, maupun landasan hukum yang kuat mengakibatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mempunyai daya paksa. Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara pun tidak mengatur dengan tegas dan jelas mengenai masalah daya paksa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga dalam pelaksanaan Putusan benar-benar tergantung pada itikad baik Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam mentaati hukum.  Keadaan tersebut cukup memprihatinkan, karena prinsip akan adanya Peradilan Tata Usaha Negara, untuk menempatkan kontrol yuridis dalam pemerintahan menjadi kehilangan makna dalam sistem birokrasi ketatanegaraan Indonesia. Rumusan masalah Bagaimana kekuatan hukum atas putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap? Apa sanksi bagi pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap? Putusan pengadilan tata usaha negara bersifat mengikat umum (erga omnes), maka kekuatan putusan pengadilan tata usaha negara tersebut sama dengan kekuatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, suatu putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan sebagai berikut: 1) kekuatan mengikat; 2) kekuatan pembuktian; dan 3) kekuatan eksekutorial. Bagi pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) menurut Pasal 116 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat dikenai sanksi.Kata kunci: eksekusi putusan pengadilan, sanksi, sengketa