The Major Customs and Excise Servicing Office Type A Tanjung Priok is the largest customs service and supervision office in the organizational structure of the Directorate General of Customs and Excise. The volume of import and export activities through The Major Customs and Excise Servicing Office Type A Tanjung Priok reaches around 70% of all Indonesia's import and export activities. The high intensity of import and export activities must be accompanied by high compliance from service users, considering that currently customs notifications are carried out with a self-assessment system. Often, customs service users make mistakes in notifying customs notices and in fulfilling customs-related provisions that result in violations in the customs sector. Theses violation require the handling of cases in the customs sector which is currently regulated in the Regulation of the Director General of Customs and Excise No. 53/BC/2010. This study aims to determine the implementation of case handling policies in the customs sector at The Major Customs and Excise Servicing Office Type A Tanjung Priok . The research method used is a descriptive qualitative method with a Van Meter and Van Horn policy implementation model approach. Data was collected through interviews and secondary data documentation at The Major Customs and Excise Servicing Office Type A Tanjung Priok . The results show that almost all policy aspects have been met. The aspect of the policy that has not been fully fulfilled is the characteristic aspect of the implementing organization. Therefore, in the future The Major Customs and Excise Servicing Office Type A Tanjung Priok should be able to maximize the handling of cases by minimizing the obstacles that occur using appropriate solutions. The author suggests that The Major Customs and Excise Servicing Office Type A Tanjung Priok optimize resources and strengthen regulations to support case handling activities in the customs sector. ABSTRAK : KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi kantor pelayanan dan pengawasan pabean terbesar dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Volume kegiatan impor dan ekspor melalui KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mencapai sekitar 70% dari seluruh kegiatan impor dan ekspor Indonesia. Tingginya intensitas kegiatan impor dan ekspor yang melalui KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok harus diiringi dengan tingginya kepatuhan dari pengguna jasa, mengingat saat ini pemberitahuan pabean dilakukan dengan sistem self assessment. Seringkali pengguna jasa kepabeanan melakukan kesalahan dalam memberitahukan pemberitahuan pabean dan dalam memenuhi ketentuan-ketentuan terkait kepabeanan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan. Atas pelanggaran tersebut diperlukan penanganan perkara di bidang kepabeanan yang saat ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.53/BC/2010. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penanganan perkara di bidang kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi data sekunder dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir semua aspek kebijakan telah terpenuhi. Terdapat aspek kebijakan yang belum sepenuhnya terpenuhi yaitu aspek karakteristik organisasi pelaksana. Oleh karena itu kedepannya KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dapat memaksimalkan implementasi kebijakan penanganan perkara dengan cara meminimalisasi kendala-kendala yang terjadi menggunakan solusi-solusi yang tepat. Penulis memberikan saran kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok agar mengoptimalkan sumber daya dan menguatkan peraturan untuk menunjang kegiatan penanganan perkara di bidang kepabeanan.