Tulisan ini bertujuan memberikan solusi untuk persoalan homoseksualitas dari sudut pandang Gereja Katolik. Homoseksualitas pada dasarnya merupakan suatu persoalan dalam hidup bernegara dan beragama. Persoalan ini mencakup tindakan-tindakan homoseksual dan pernikahan homoseksual. Peneliti menguraikan hal ini seturut hukum yang berlaku di Indonesia dan juga dalam paham Gereja Katolik. Peneliti mengemukakan tentang persoalan homoseksual dan pernikahan homoseksual dalam sudut pandang hukum positif di Indonesia dan hukum dalam Gereja Katolik. Hukum positif dan hukum Gereja Katolik menolak dengan tegas segala bentuk tindakan homoseksual dan pernikahan homoseksual. Pelanggaran terhadap ketentuan perundangan-undangan homoseksualitas dapat membuat seseorang atau sekelompok orang diberi sanksi pidana. Sedangkan Gereja menegaskan tindakan homoseksual merupakan sebuah pelanggaran moral yang adalah dosa. Dalam pandangan Gereja Katolik, kaum homoseksual tetap harus diterima martabatnya sebagai manusia. Martabat yang melekat dalam diri kaum homoseksual merupakan suatu hal yang mutlak dijaga dan diperjuangkan. Peneliti menguraikan hal-hal di atas dengan merujuk pada teks-teks yuridis hukum positif di Indonesia dan teks hukum dalam Gereja Katolik. Sumber-sumber lain digunakan untuk melengkapi penelitian ini. Penelitian ini dilakukan dengan metode komparasi teks yuridis hukum di Indonesia dan hukum Gereja Katolik. Pada bagian akhir penelitian ini, peneliti menawarkan solusi pemecahan persoalan homoseksualitas di Indonesia dari sudut pandang Gereja Katolik.