Hery Yudha Prakoso, Lutfi Effendi, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: heryprakoso27@gmail.com AbstractThis research is aimed to look into the effectiveness of implementation of Article 62 paragraph (2) of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transport over the rights of cyclists. This law implies that cyclists have rights to facilities that back up their safety, security, order, and smooth traffic. However, the implementation of the law mentioned above is not effective since no special space is provided for the bicycles and there is an issue concerning road geometry. This research was conducted based on socio-juridical method that involved direct observation to obtain data needed. Some data was obtained from interviews with Department of Transportation in Malang. The data collected was analysed based on qualitative-descriptive analysis where research results were given in organised, orderly, logical, and effective sentences. The result of the research has found out that the Article 62 paragraph (2) of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transport over the rights of cyclists has not been appropriately implemented due to some factors as mentioned above.Keywords: Effectiveness, Road Traffic And Transport, Rights Of Cyclists Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai efektifitas dari penerapan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berkaitan Dengan Hak Pesepeda. Dalam Pasal 62 ayat (2) tersebut mengatur Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Namun dalam pelaksanaan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undnag Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berkaitan dengan Hak Pesepeda tidak berjalan secara efektif, karena adanya beberapa faktor, salah satunya adalah tidak adanya faktor pendukung ke amanan di jalur tersebut seperti pemisahan jalur dengan kendaraan bermotor, selain ada hambatannya, salah satunya dalah masalah geometri jalan. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data data mengenai efektifitas Pasal 62 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berkaitan dengan Hak Pesepeda. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara di Dinas Perhubungan Kota Malang. Analisis data yang digunakan oleh penulis menggunakan metode deskripsi kualitatif merupakan uraian dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis dan efektif. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa efektifitas Pasal 62 ayat (2) Undang-Undnag Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berkaitan dengan Hak Pesepeda belum berjalan dengan baik dan efektif karena terhambat oleh beberapa faktor. Kata Kunci: Efektifitas, hambatan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Hak Pesepeda