Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi serta apa faktor penghambat dalam Implemetasi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara serta dokumentasi. Sementara informan dalam penelitian ini sebanyak 11 orang, yaitu, 2 orang dari Kelurahan Paccerakkang, 2 orang dari Pegawai Mini Market, 5 orang dari Pelaku Usaha, 2 orang dari Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di Kelurahan Paccerakkang dapat dikatakan tidak terimplementasi secara menyeluruh, dikarenakan terdapat hambatan dalam pelaksanaannya, yaitu, tidak adanya penyebaran informasi dan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan kantong plastik telah menjadi bagian dari budaya sehari-hari yang sulit untuk di rubah. This research aims to find out how it is implemented and what are the inhibiting factors in implementing Makassar Mayor's Regulation Number 21 of 2023 concerning the Prohibition of the Use of Plastic Bags. The type of research used is qualitative descriptive research. The data collection techniques used were observation, interviews and documentation. Meanwhile, there were 11 informants in this study, namely, 2 people from Paccerakkang Village, 2 people from Mini Market Employees, 5 people from Business Actors, 2 people from the Community. The results of the research show that the implementation of Makassar Mayor Regulation Number 21 of 2023 concerning the Prohibition of the Use of Plastic Bags in Paccerakkang Village can be said to be not implemented thoroughly, because there are obstacles in its implementation, namely, there is no dissemination of information and the community's habit of using plastic bags has become part of everyday culture which is difficult to change.