Perbankan dalam menyalurkan kredit memerlukan sebuah jaminan agar dapat memberikan kredit sesuai dengan kebutuhan. Jaminan yang dimaksud yaitu hak tanggungan yang dibebankan atas suatu hak atas tanah untuk jaminan suatu pelunasan utang tertentu. Dalam proses pembebanan hak tanggungan tersebut harus memperhatikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam perjanjian kredit, bank selaku kreditur berhak memperoleh jaminan atas piutangnya untuk melindungi hak-hak kreditur dengan cara melakukan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan kepada kantor pertanahan dan dari pendaftaran tersebut akan lahir sertifikat hak tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum perbankan jika akta pemberian hak tanggungan terlambat didaftarkan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan penelitian kepustakaan. Adapun yang melatarbelakangi penulisan ini adalah karena dalam praktiknya sering terjadi keterlambatan dalam melakukan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan, hal ini bertentangan dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tentang Hak Tanggungan bahwa sudah di jelaskan terkait berapa lama waktu yaitu paling lambat 7 hari setelah dilakukan penandatanganan akta pemberian hak tanggungan tersebut harus didaftarkan di kantor pertanahan. Bank selaku debitur berhak memperoleh jaminan atas piutangnya untuk melindungi hak-hak kreditur dengan setelah dilakukan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan tersebut. Atas adanya keterlambatan pendaftaran akta pemberian hak tanggungan tersebut perbankan memerlukan adanya perlindungan hukum agar mendapatkan kepastian atas piutangnya kepada debitur.