Penelitian ini mengkaji kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Joe Biden berkaitan dengan warga Muslim, dengan fokus pada perubahan yang terjadi pasca kebijakan larangan perjalanan yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump. Latar belakang penelitian ini berakar dari kontroversi yang muncul akibat kebijakan Trump yang dinilai diskriminatif terhadap negara-negara mayoritas Muslim, yang telah memicu protes dan kritik baik di dalam maupun luar negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas dan implikasi dari kebijakan Biden dalam mengatasi isu imigrasi bagi komunitas Muslim di Amerika Serikat antara tahun 2021 hingga 2023. Metode yang digunakan adalah studi kasus deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data sekunder dari berbagai sumber, termasuk buku, jurnal, dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Biden berhasil membalikkan banyak dari kebijakan imigrasi Trump, terutama yang dianggap diskriminatif. Beberapa reformasi kunci termasuk perubahan pada Program Penerimaan Pengungsi AS (USRAP) dan inisiatif penempatan kembali pengungsi. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kebijakan Biden tidak hanya mencerminkan upaya untuk memperbaiki citra Amerika Serikat sebagai negara yang ramah terhadap imigran, tetapi juga berupaya untuk mengembalikan prinsip-prinsip dasar konstitusi yang menjunjung nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih baik bagi warga Muslim yang ingin berimigrasi ke Amerika Serikat.