Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat mendidik masyarakat Indonesia untuk lebih menyadari akan segala hak-hak dan kewajiban-kewajibannya yang dimiliki dalam transaksi bisnis, maka dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga alternatif dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BPSK memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat, namun terdapat ketidakpastian hukum akibat adanya regulasi yang saling bertentangan. Keputusan BPSK sering kali tidak mendapatkan pengakuan eksekutorial di pengadilan, yang mengakibatkan lemahnya perlindungan bagi konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya penyempurnaan regulasi terkait BPSK agar dapat berfungsi secara efektif dalam menyelesaikan sengketa konsumen dan memberikan rasa keadilan. Dengan perbaikan ini, diharapkan BPSK dapat berperan lebih baik dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia. penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan regulasi dan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konsumen dapat memperkuat posisi konsumen dalam transaksi perdagangan. Selain itu, perbaikan fungsi BPSK diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelesaian sengketa, sehingga menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih adil dan transparan.