Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya UU JPH yang saat ini berlaku, sehingga UMKM juga harus memiliki Sertifikasi Halal dimana manfaat sertifikasi halal adalah untuk mempermudah pemasaran UMKM. UMKM yang memiliki sertifikasi halal memiliki jaminan dari otoritas yang berwenang untuk menguji kehalalan suatu produk, makanan, minumam dan produk-produk yang diwajibkan untuk bersertifikat halal seperti yang dijelaskan oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Bukan hanya halal, tapi Toyyiban juga Halal. Halal dan baik adalah konsepnya.Konsep kehalalan yang dianut oleh pemerintah yaitu jaminan produk seharusnya tidak hanya bermanafaat bagi umat muslim, tetapi juga untuk semua khususnya di jawa barat tepatnya di kabupaten Cirebon yang meliputi 40 kecamatan, salah satunya adalah kecamatan Ciwaringin. Di kecamatan Ciwaringin yang terletak di Desa Ciwaringin, wilayah inilah yang memiliki beragam usaha mulai dari Tekstil hingga makanan ringan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesadaran halal usaha mikro, kecil dan menengah terhadap motivasi sertifikasi Halal.Jenis penelitian ini menggunakan kualitatif yang bertujuan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motifasi, tindakan dan sebagainya, dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, dengan konteks khusus ysng alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah mewajibkan sertifikasi halal bagi UMKM, namun UMKM Batik Ciwaringin saat ini belum melakukan sertifikasi halal karena mereka menganggap bahwa produk yang ia kelola sudah dipastikan kehalalannya, karena dilihat dari proses produksinya yang sama sekali tidak ada bahan yang mengandung zat aditif atau bahan yang menurut syariat itu haram (Najis), karena pada saat pembuatan batik ciwaringin ini menggunakan bahan-bahan dari alam . Kata Kunci: Analisis, Sertifikasi, UMKM