Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS SERTIFIKASI HALAL BAGI UMKM BATIK DI KECAMATAN CIWARINGIN KABUPATEN CIREBON Yahya, Syarif Muhammad; Irawan, Andri; Adib MS,, Moh.
MASILE Vol 5 No 1 (2024): Masile Jurnal Studi Ilmu Keislaman
Publisher : Insitut Pesantren Babakan cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1213/masile.v5i1.104

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya UU JPH yang saat ini berlaku, sehingga UMKM juga harus memiliki Sertifikasi Halal dimana manfaat sertifikasi halal adalah untuk mempermudah pemasaran UMKM. UMKM yang memiliki sertifikasi halal memiliki jaminan dari otoritas yang berwenang untuk menguji kehalalan suatu produk, makanan, minumam dan produk-produk yang diwajibkan untuk bersertifikat halal seperti yang dijelaskan oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Bukan hanya halal, tapi Toyyiban juga Halal. Halal dan baik adalah konsepnya.Konsep kehalalan yang dianut oleh pemerintah yaitu jaminan produk seharusnya tidak hanya bermanafaat bagi umat muslim, tetapi juga untuk semua khususnya di jawa barat tepatnya di kabupaten Cirebon yang meliputi 40 kecamatan, salah satunya adalah kecamatan Ciwaringin. Di kecamatan Ciwaringin yang terletak di Desa Ciwaringin, wilayah inilah yang memiliki beragam usaha mulai dari Tekstil hingga makanan ringan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesadaran halal usaha mikro, kecil dan menengah terhadap motivasi sertifikasi Halal.Jenis penelitian ini menggunakan kualitatif yang bertujuan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motifasi, tindakan dan sebagainya, dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, dengan konteks khusus ysng alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah mewajibkan sertifikasi halal bagi UMKM, namun UMKM Batik Ciwaringin saat ini belum melakukan sertifikasi halal karena mereka menganggap bahwa produk yang ia kelola sudah dipastikan kehalalannya, karena dilihat dari proses produksinya yang sama sekali tidak ada bahan yang mengandung zat aditif atau bahan yang menurut syariat itu haram (Najis), karena pada saat pembuatan batik ciwaringin ini menggunakan bahan-bahan dari alam . Kata Kunci: Analisis, Sertifikasi, UMKM
PENGUPAHAN KARYAWAN HOME INDUSTRI KONVEKSI DAMAR FASHION DESA BOJONG KULON, KECAMATAN SUSUKAN, KABUPATEN CIREBON(KAJIAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN) NURSHODIQ, NURSHODIQ; -, Syukron; Adib MS,, Moh.
MASILE Vol 5 No 2 (2024): Masile Jurnal Studi Ilmu Keislaman
Publisher : Insitut Pesantren Babakan cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1213/masile.v5i2.112

Abstract

Karyawan atau pekerja berhak menerima upah yang memungkinkannya untuk hidup bermartabat dan memenuhi kebutuhan pokoknya sebagai manusia. Permasalahan seringkali muncul akibat tidak terpenuhinya hak-hak pengupahan karyawan termasuk pada sektor Home Industri. Upah yang tidak memadai bukan hanya berdampak pada stabilitas keuangan para pekerja tetapi juga mengurangi efisiensi dan kemampuan mereka untuk melakukan pemenuhan kebutuhan secara keseluruhan. Pada dasarnya nominal upah pada setiap daerah telah diatur oleh masing-masing pemerintah daerahnya, namun masih banyak karyawan yang mendapatkan upah di bawah upah yang masih belum bisa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam,dan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan tanggapan karyawan home industri damar fashion dalam pemberian upah, Penelitian ini menggunakan penelitian Kualitatif dengan metode Normatif-Empiris dengan mengunakan pendekatan Hukum Islam dan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Salah satunya adalah Home industri konveksi Damar Fashion hasil temuan bahwa upahnya masih jauh dari upah minimum di Kabupaten Cirebon dan aturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika dilihat dari hukum Islam Damar Fashion ini sudah memperhatikan atau melaksanakan pilar-pilar pokok dalam bermuamalah khususnya akad ijarah/upah-mengupah sudah melaksanakan, meskipun pembayaran upahnya sewaktu-waktu terjadi keterlambatan, akan tetapi para karyawan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Kata Kunci: Karyawan, Upah, Hukum Islam, Undang-undang Ketenagakerjaan.