Diky Faqih Maulana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia: Tinjauan Kemaslahatan dalam Negara Kebhinnekaan Diky Faqih Maulana
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol. 13 No. 2 (2024)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/inright.v13i2.4055

Abstract

Indonesia merupakan negara kebhinnekaan yang berarti warganya memiliki keberagaman agama, kepercayaan, ras, adat istiadat dan berbagai hal yang melekat serta khas pada setiap golongan. Namun konsep halal yang populer dalam agama Islam disahkan menjadi Undang-Undang bahkan terdapat klausul mandatory halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Hal tersebut tentunya melahirkan pro kontra di kalangan masyarakat yang memiliki kemajemukan kepercayaan. Dibuktikan dengan adanya gugatan judicial review terhadap UU Jaminan Produk Halal sebanyak 7 (tujuh) kali ke Mahkamah Konstitusi. Lalu bagaimana penerapan regulasi JPH di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan dengan melalui skema kepustakaan dan dianalisis secara deduktif. Maslahat Imam al-Ghazali merupakan teori yang digunakan oleh peneliti sebagai pisau analisis untuk membedah problem akademik pada penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa produk yang beredar pasca regulasi JPH tidak ada yang abu-abu, melainkan diketahui kejelasannya oleh konsumen bahwa produk tersebut termasuk produk halal atau non-halal. Dalam konteks halal keIndonesiaan, hal ini memberikan kemaslahatan bagi produsen dan konsumen masyarakat di Indonesia yang memiliki dogma berbeda mengenai konsep halal dan atas diterbitkannya regulasi JPH tetap memiliki hak yang sama. Hal ini termasuk dalam maslahah mulghah yang mana terdapat suatu kemaslahatan yang tidak tertuang di dalam nash bahkan bertentangan dengan nash, namun dalam konteks nation state maka produk non-halal masuk legal untuk diedarkan karena Indonesia memiliki kemajemukan agama. penolakan UU JPH, tidak dapat dikatakan memiliki mafsadat secara kolektif, akan tetapi mafsadat personal yang berdampak kepada sekelompok orang. Imam Ghazali menambahkan bahwa suatu kemaslahatan harus tetap sejalan dengan tujuan syara’ meskipun bertentengan dengan tujuan manusia.