Muhammad Fani Zarkasi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Dinas Jaga Saat Berlabuh Jangkar Sesuai STCW 1978 Amandemen 2010 Joseph J.H. Rengga; Andarum Septianto; Muhammad Fani Zarkasi
Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi Vol. 6 No. 2 (2024): Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (November - Desember 2024)
Publisher : Dinasti Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jemsi.v6i2.3456

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dinas jaga saat kapal berlabuh jangkar sesuai dengan standar STCW 1978 Amandemen 2010. Fokus kajian mencakup pemenuhan kompetensi kru, penerapan prosedur dinas jaga, dan evaluasi efektivitas pengawasan selama kapal berada di posisi jangkar. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumen. Responden terdiri dari perwira jaga, kru kapal, dan pengawas dari instansi terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan membandingkan pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan yang diatur dalam STCW 1978 Amandemen 2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaksanaan dinas jaga telah memenuhi standar, terutama dalam hal pemantauan posisi kapal, kondisi jangkar, serta pengawasan terhadap faktor eksternal seperti cuaca dan lalu lintas pelayaran. Namun, ditemukan beberapa kendala, seperti kurangnya pelatihan lanjutan bagi perwira jaga dan ketidakcukupan alat bantu navigasi di beberapa kapal. Selain itu, tingkat kesadaran kru terhadap pentingnya pengisian logbook secara akurat masih perlu ditingkatkan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya pelatihan berkelanjutan, pemutakhiran perangkat kapal, dan pengawasan ketat dalam memastikan pelaksanaan dinas jaga yang optimal. Rekomendasi disampaikan kepada otoritas pelayaran untuk memperketat inspeksi dan meningkatkan sosialisasi terkait standar STCW, sehingga keselamatan kapal dan lingkungan maritim dapat lebih terjamin.